Berita Medan

Ketua Komisi III DPRD Medan Diperiksa Kejatisu dari Pagi Hingga Sore, Kasus Pemerasan

Politisi Gerindra tersebut hadir di kantor Kejatisu sejak pagi dan selesai memberikan keterangan sekitar 17.30 WIB. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
KETUA KOMISI III DPRD MEDAN - Salomo Pardede saat diwawancarai usai diperiksa penyidik Kejatisu Sumut, Selasa (26/8/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Ketua Komisi III DPRD Medan Salomo Pardede diperiksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Selasa (26/8/2025).

Politisi Gerindra tersebut hadir di kantor Kejatisu sejak pagi dan selesai memberikan keterangan sekitar 17.30 WIB. 

Mengenakan baju biru, Salomo memenuhi panggilan penyidik tindak pidana khusus Kejatisu bersama anggota DPRD Medan Eko Aprianta. 

Salomo mengatakan, dirinya dicecar oleh penyidik belasan pertanyaan. 

"Sekitar belasan pernyataan lah," kata Salomo. 

Salomo bilang, penyidik mempertanyakan perihal tugas dan fungsinya sebagai anggota DPRD serta kunjungan kerja yang dilaksanakan komisi III DPRD Medan

"Banyak yang mereka tanya apa fungsi dewan, apa fungsi komisi III itu yang ditanya. Fungsi dewan apa, wewenang anggota dpr apa, sama kunjungan kerja kita dari bulan 1 sampai bulan 8, tapi mana lah ingat kita semuanya," ujarnya. 

Selain itu, penyidik juga mencecarnya perihal laporan pengusaha yang mengaku diperas oleh Salomo. 

Namun Salomo membantah pemerasan yang dituding terhadapnya. 

"Ditanya juga itu (soal pemerasan) tapi kalau kita bilang gak ada, mau bilang apa," lanjutnya. 

KANTOR KEJATISU - Suasana kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Selasa (26/8/2025). Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tengah melakukan pemeriksaan terhadap ketua Komisi III DPRD Medan Salomo Pardede perihal pemerasan yang dilaporkan sejumlah pengusaha.
KANTOR KEJATISU - Suasana kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Selasa (26/8/2025). Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tengah melakukan pemeriksaan terhadap ketua Komisi III DPRD Medan Salomo Pardede perihal pemerasan yang dilaporkan sejumlah pengusaha. (TRIBUN MEDAN/ANUGRAH)

Sebelumnya, Kejati Sumut telah memanggil empat anggota DPRD Medan dari Komisi III terkait kasus ini.

Yakni, Ketua Komisi III Salomo TR Pardede, Sekretaris Komisi III David Roni Ganda Sinaga, Godfried Effendi Lubis, serta anggota Komisi III Eko Aprianta Sitepu.

Pemanggilan tersebut atas ada laporan pengusaha di Medan yang mengaku diperas dengan modus mempertanyakan izin dan pembayaran pajak. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved