Sumut Terkini

Diduga Nikah Lagi Pakai Identitas Palsu hingga Punya 2 Anak, Kadis Pariwisata Taput Dipolisikan

Kepala Dinas Pariwisata Tapanuli Utara berinisial SHS, dilaporkan ke Polda Sumut.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
KADIS PARIWISATA TAPUT DILAPORKAN: Suasana gedung Polda Sumut beberapa waktu lalu. Polisi telah menerima laporan Elsa Lorenza yang melaporkan Kadis Pariwisata Tapanuli Utara. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Kepala Dinas Pariwisata Tapanuli Utara berinisial SHS, dilaporkan ke Polda Sumut.

Terlapornya ialah Elsa Lorenza (29) seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Kecamatan Medan Helvetia.

Elsa melaporkan Kadis Pariwisata ke Polda Sumut dengan bukti laporan LP/B/1401/VIII/2025/Polda Sumut, tertanggal 25 Agustus.

SHS dilaporkan dugaan penipuan Pasal 378 juncto 263, pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen untuk menikahi Elsa.

Berdasarkan bukti laporan yang dilihat, permasalahan bermula pada Desember tahun 2014 lalu, ketika Elsa Lorenza berkenalan dengan SHS.

Saat itu, SHS berkenalan dengan Elsa bukan dengan nama asli, melainkan nama Alek Sani.

Kemudian, SHS alias Alek Sani mengaku berstatus masih lajang.

"yang mana pada saat itu pelapor mengenal terlapor dengan nama Alek Sani dan terlapor mengaku berstatus lajang sesuai dengan kartu identitas yaitu KTP terlapor,"tulis bukti laporan yang dilihat Tribun Medan, Selasa (26/8/2025).

Selanjutnya, pada 31 Oktober 2015, keduanya pun menikah dan kini dikaruniai 2 orang anak laki-laki dan perempuan.

Akan tetapi, pada tahun 2015 Elsa mulai mengetahui ternyata Alek Sani yang nikah dengannya merupakan bernama asli SHS.

Bahkan SHS sudah memiliki istri dan anak, sebelum menikah dengan Elsa.

"Namun ketika melahirkan anak pertama di tahun 2015, pelapor mengetahui bahwa terlapor telah memalsukan identitasnya selama ini dan diketahui telah memiliki istri dan 2 (dua) orang anak dari istri sebelumnya."

Karena merasa ditipu menggunakan identitas palsu, Elsa melaporkan kasus ini ke Polda Sumut.

Sebab, SHS yang kini menjabat sebagai Kadis Pariwisata diduga telah menggunakan identitas palsu dan memberikan keterangan palsu.

"Akibat kejadian tersebut pelapor merasa keberatan atas perbuatan terlapor yang memasukkan keterangan palsu pada sebuah akta autentik dan menggunakan identitas palsu tersebut untuk menipu Pelapor."

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved