Berita Medan

Rapat Ranperda KTR Medan Tersendat, Dokumen Masih Sebatas Konsep

Pada rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Medan, dokumen yang seharusnya berupa draft ternyata masih berbentuk konsep.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Relawan dari Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) menempelkan stiker saat kampanyekan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kantor Pemko Medan. Kampanye ini diharapkan dapat menciptakan kawasan bebas asap rokok di tempat fasilitas umum dan kantor. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Pembahasan rancangan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Medan masih tersendat.

Pada rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Medan, dokumen yang seharusnya berupa draft ternyata masih berbentuk konsep.

Padahal, sebelum rapat Senin (25/8/2025) dimulai pukul 16.00 WIB, para peserta mulai dari anggota Pansus DPRD Medan, Bagian Hukum Setda Kota Medan, Dinas Kesehatan Medan, hingga Kanwil Kemenkumham Sumut, sudah menerima fotokopi dokumen yang disebut sebagai draft. 

Namun saat pembahasan dimulai, barulah terungkap bahwa dokumen itu belum memenuhi kriteria draft resmi.

Perancang UU Ahli Madya dari Kanwil Kemenkumham Sumut, Yuli Rosdiana Sitorus, mengatakan, sebuah draft perubahan perda seharusnya berisi dengan jelas pasal-pasal mana yang dihapus dan mana yang ditambahkan.

“Perlu kami sampaikan, sebenarnya perubahan Perda ini sudah pernah kami harmonisasikan sesuai permintaan Bagian Hukum Setda Pemko Medan pada 19 Maret 2024. Tapi dokumen yang kami terima saat ini bukan draft perubahan, melainkan masih sebatas konsep. Hal ini juga sudah kami sampaikan kepada Dinas Kesehatan," ucap Yuli.

Ia menambahkan, kalau memang benar berupa draft perubahan, cukup ada dua pasal pokok saja. Pasal yang dihapus dan pasal yang ditambahkan. 

"Sayangnya, dua hal itu tidak ditemukan dalam dokumen yang ada. Jadi kesannya ini masih konsep," tegasnya.

Yuli juga membeberkan poin-poin yang seharusnya menjadi fokus perubahan. Misalnya soal sanksi administratif, yang sebaiknya dipisahkan jelas dari sanksi pidana. 

Dalam Ranperda yang ada, sanksi administratif hanya dimuat di Pasal 43. Selain itu, ada pula perubahan terkait peran masyarakat dan soal iklan.

Ia menekankan bahwa peran Kemenkumham dalam harmonisasi bukan untuk mengakomodasi kepentingan pihak tertentu, melainkan untuk memastikan Ranperda sesuai dengan aturan yang lebih tinggi. 

"Kalau lebih dari 50 persen isinya diubah, maka perda lama harus dicabut dan diganti dengan yang baru. Tapi kalau hanya beberapa pasal, cukup perubahan saja," jelasnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Pansus Ranperda KTR Medan, Dr. Lily, meminta Bagian Hukum Setda Pemko Medan segera memperbaiki dokumen yang ada. 

"Kalau begitu, kita tunggu perbaikan dari Bagian Hukum. Harus jelas, pasal mana yang berubah dan mana yang dihapus. Jadi rapat kita skors hingga minggu depan," katanya. 

(Dyk/Tribun-Medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved