Langkat Terkini

Pengedar Sabusabu di Langkat Ditangkap, Sempat Berusaha Melarikan Diri dari Jendela Kamar

Meski sempat ingin melarikan diri, pengedar narkoba jenis sabu diringkus Satres Narkoba Polres Langkat. 

Tayang:
TRIBUN MEDAN/Satres Narkoba Polres Langkat
PENGEDAR NARKOBA - Tersangka dan barang bukti sabu saat diamankan Satres Narkoba Polres Langkat di Dusun I, Desa Paya Bengkuang, Kecamata Gebang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Sabtu (9/5/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Meski sempat ingin melarikan diri, pengedar narkoba jenis sabu diringkus Satres Narkoba Polres Langkat

Adapun identitas tersangka berinisial E (45) warga Dusun II, Desa Serapuh ABC, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. 

Tersangka diringkus polisi di Dusun I, Desa Paya Bengkuang, Kecamata Gebang, Kabupaten Langkat pada, Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. 

"Mulanya personel Polsek Gebang menerima informasi dari masyarakat, bahwa sebuah rumah yang terletak di Dusun I, Desa Paya Bengkuang, Kecamatan Gebang, sering dijadikan sebagai tempat untuk penyalahgunaan narkotika jenis sabu," ujar Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Amrizal Hasibuan, Sabtu (9/5/2026). 

Lanjut Amrizal, atas informasi tersebut Kapolsek Gebang, Iptu Jona Wira Karya bersama personelnya melakukan penyelidikan dan pengecekan atas informasi tersebut. 

Sesampainya di TKP personel dengan didampingi oleh Kadus I Paya Bengkuang, Sumariono melakukan pemeriksaan terhadap rumah yang dimaksud. 

"Saat kepala dusun memanggil orang yang ada di dalam, personel melihat dari jendela rumah bahwa tersangka berusaha melarikan diri keluar dari jendela kamar," ucap Amrizal. 

Melihat hal tersebut, personel melakukan mendobrak pintu dapur dan langsung masuk ke rumah.

Dan pada saat itu juga personel melihat tersangka berhasil keluar melalui jendela kamar. 

"Selanjutnya personel langsung melakukan pengejaran. Personel pun melihat tersangka membuangkan sebuah benda di bawah pohon pisang," kata Amrizal. 

"Ketika tersangka berhasil diamankan, personel meminta tersangka untuk mengambil benda yang dibuang. Setelah diambil tersangka membukanya dan ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak tiga bungkus seberat 1,38 gram," sambungnya. 

Kemudian tersangka pun dibawa kembali ke rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, di dalam kamar rumah tersebut ditemukan barang bukti lainnya yaitu, satu timbangan elektrik, 20 plastik klip kecil kosong, dua bungkus plastik besar masing masing berisikan 80 plastik klip kosong, satu pipet dipergunakan sebagai sekop sabu, dan uang tunai Rp 405 ribu. 

"Tersangka dan barang bukti saat ini sudah ditahan di Satres Narkoba Polres Langkat guna proses hukum selanjutnya," tutup Amrizal.

(cr23/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved