14 SPPG di Langkat Layak Beroperasi Kembali, Dinkes Data Ulang Permohonan SLHS

Beroperasinya kembali belasan SPPG itu sesuai dengan surat nomor 849/D.TWS/03/2026 tertanggal 10 Maret 2026

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/Muhammad Anil Rasyid
TUTUP - Suasana SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Binjai yang berada di Desa Sendang Rejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (9/3/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com, STABAT -  Sebanyak 14 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dinyatakan layak beroperasi kembali usai sebelumnya dihentikan operasional sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Beroperasinya kembali belasan SPPG itu sesuai dengan surat nomor 849/D.TWS/03/2026 tertanggal 10 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I, Dr Harjito.

"Bersama ini kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil verifikasi, SPPG terlampir di Provinsi Sumatera Utara telah dinyatakan layak untuk beroperasi kembali. Penilaian tersebut didasarkan pada terpenuhinya salah satu persyaratan utama, yaitu yayasan/mitra sedang dalam proses pengajuan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) di Dinas Kesehatan Pemerintah Kota/Kabupaten di Provinsi Sumatera Utara," ujar Harjito dalam keterangan tertulisnya dilihat wartawan pada, Rabu (11/3/2026).

"Dengan diterbitkannya surat ini, status pemberhentian sementara operasional SPPG terlampir dinyatakan dapat beroperasi kembali untuk melaksanakan pelayanan pemenuhan gizi sesuai Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlaku, dengan tetap menjamin kualitas gizi dan standar keamanan pangan," sambungnya.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Langkat, dr Juliana saat dikonfirmasi wartawan pada, Selasa (10/3/2026) mengaku masih mendata ulang SPPG yang melakukan permohonan SLHS. Begitu juga, ada berapa yayasan SPPG yang SLHS sudah dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Langkat.

Baca juga: Tanggapan Gubsu Bobby terkait Ratusan SPPG di Sumut Ditutup Sementara

"Besok (Rabu, 11 Maret) di data ulang oleh petugas kami ya," ujar Juliana.

Faktanya, BGN sudah mengeluarkan surat pencabutan pemberhentian operasional sementara pada hari yang sama saat wartawan mengkonfirmasi Kadinkes Langkat, dr Juliana.

Dikabarkan sebelumnya, 20 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, operasionalnya sementara dihentikan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved