Mengkhawatirkan, ASB Catat Kasus Kekerasan di Sumut Meningkat Tajam

Bila pada 2024 ASB hanya menangani 13 kasus, maka hingga November 2025 jumlah itu melonjak menjadi 24 kasus.

Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Eti Wahyuni
Tribunnews.com/istimewa
16 HAKTP- Siluet seorang perempuan mengangkat tangan sebagai simbol penolakan terhadap segala bentuk kekerasan dan pelecehan. Ilustrasi ini mewakili suara korban yang menuntut perlindungan, keadilan, dan ruang aman tanpa diskriminasi. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Peringatan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 HAKTP) tahun ini kembali dibuka dengan laporan yang mengkhawatirkan.

Aliansi Sumut Bersatu (ASB) mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sumatera Utara menunjukkan lonjakan signifikan, sekaligus memperlihatkan bahwa kebijakan perlindungan perempuan belum sejalan dengan pemenuhan hak-hak korban.

ASB yang sejak 2006 bergerak pada isu penguatan perempuan dan keberagaman, serta mengelola Rumah Aman Peduli Puan sejak 2015, mencatat bahwa pendampingan kasus kekerasan mengalami peningkatan hampir dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.

Bila pada 2024 ASB hanya menangani 13 kasus, maka hingga November 2025 jumlah itu melonjak menjadi 24 kasus.

Bentuk kekerasan yang dialami perempuan dan anak ini terjadi di berbagai ruang, mulai dari rumah hingga ruang publik, bahkan tempat ibadah.

Baca juga: Meningkat, Kekerasan Seksual Perempuan dan Anak Capai 1.444 Kasus 

ASB menegaskan bahwa angka ini menjadi bukti kuat bahwa kekerasan berbasis gender masih merupakan persoalan struktural yang belum tertangani secara serius.

Direktur ASB, Ferry Wira Padang, menjelaskan bahwa peningkatan laporan tidak diikuti dengan peningkatan dukungan negara dalam proses pendampingan.

“Saat ini tidak mudah melakukan pendampingan. Keterbatasan sumber daya menjadi tantangan besar, sementara jumlah pengaduan terus bertambah. Sulit bagi ASB memberikan pendampingan secara maksimal jika pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat belum memberikan dukungan penuh terhadap pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” katanya.

Ferry menambahkan bahwa banyak korban datang dalam kondisi trauma yang berat, kehilangan rasa aman, dan sering kali menghadapi tekanan dari keluarga mau pun lingkungan.

Stigma lama yang menyebut kekerasan sebagai aib keluarga masih mengakar, sehingga korban yang melapor sering kali dihadapkan pada tekanan besar untuk bungkam atau berdamai, bahkan ketika keadaan mereka benar-benar membutuhkan perlindungan hukum.

Salah satu kasus yang disorot ASB tahun ini adalah kekerasan seksual terhadap seorang perempuan disabilitas di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.

Proses hukumnya sempat mandek karena korban bersama keluarganya mencabut laporan setelah mendapat tekanan dari lingkungan sekitar. Sebelumnya, kasus ini juga belum mencapai tahap P21 karena menunggu koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sementara aparat penegak hukum masih mencari alamat baru korban.

Bagi ASB, kasus ini menjadi gambaran konkret bagaimana perempuan dengan kerentanan ganda menghadapi hambatan berlapis dalam mencari keadilan mulai dari tekanan sosial hingga lambatnya respons aparat.

Pendiri ASB yang juga Komisioner Komnas Perempuan periode 2020–2025, Veryanto Sitohang, menilai situasi ini sebagai bentuk ketidakoptimalan negara dalam mengimplementasikan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Kebijakan yang melindungi perempuan belum diimplementasikan secara maksimal. Hak-hak korban masih sering tidak terpenuhi. Dalam banyak kasus, korban dan pendamping harus berjuang sendirian. Ini merupakan ironi dalam upaya penegakan keadilan bagi perempuan,” tegasnya.

ASB juga menyoroti bagaimana akses layanan yang seharusnya tersedia seperti visum, layanan psikologis, saksi ahli, dan rumah aman belum berjalan secara merata dan tidak didukung anggaran memadai dari pemerintah daerah.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved