UINSU Medan Pastikan Tidak Ada Kenaikan UKT 2026

struktur UKT tetap dibagi dalam beberapa kelompok berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa atau pihak penanggung biaya

Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/HUSNA FADILLA TARIGAN
UKT 2026 - Gedung Central Administration Building Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. UINSU memastikan tidak ada kenaikan UKT di 2026. 

TRIBUN–MEDAN.com, MEDAN - Kementerian Agama Republik Indonesia resmi menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 204 tahun 2026 tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) untuk Tahun Akademik 2026-2027.

Aturan yang ditandatangani oleh Nasaruddin Umar pada 10 Maret 2026 ini menjadi pedoman utama penetapan biaya pendidikan bagi mahasiswa baru program diploma dan sarjana di seluruh PTKIN, termasuk Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU).

Menanggapi kebijakan tersebut, Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan (AUPK) UINSU Medan, Abrar M Dawud Faza, menyampaikan bahwa besaran UKT bagi mahasiswa baru telah ditetapkan sesuai lampiran nomor 10 dalam KMA tersebut.

Ia menjelaskan bahwa struktur UKT tetap dibagi dalam beberapa kelompok berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa atau pihak penanggung biaya.

“Untuk UINSU Medan, Kelompok I berada pada rentang Rp 0 hingga Rp 400.000, sedangkan kelompok lainnya bervariasi tergantung program studi,” ujarnya.

Baca juga: Mahasiswa Unimed Keluhkan Sistem Blok, Sudah Bayar UKT tapi Tak Bisa Isi KRS

Sementara itu, Kepala Biro AUPK UINSU Medan, Ibnu Sa’dan, memastikan bahwa kampus tidak melakukan kenaikan UKT dalam beberapa tahun terakhir. Ia menegaskan bahwa besaran UKT yang ditetapkan dalam KMA Nomor 204 Tahun 2026 tetap sama seperti tahun sebelumnya.

“Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen UINSU dalam menjaga akses pendidikan tinggi tetap terjangkau, khususnya bagi masyarakat Sumatera Utara di tengah kondisi ekonomi saat ini,” katanya.

Selain itu, regulasi juga mengatur bahwa mahasiswa yang telah melewati semester 12 akan mendapatkan keringanan berupa pembayaran UKT sebesar 50 persen dari tarif normal.

UINSU juga tetap menjalankan amanat untuk menyediakan kuota minimal 5 persen bagi mahasiswa pada kelompok UKT I.

Di sisi lain, UINSU Medan turut memperkuat pengembangan akademik dengan membuka Program Studi baru S1 Sains Data, yang diharapkan menjadi pilihan strategis di era digital.

Dengan adanya kepastian tarif UKT ini, diharapkan mahasiswa dan calon mahasiswa dapat menjalani proses akademik tahun 2026-2027 dengan lebih tenang dan optimistis.

Ada pun besaran UKT UINSU Medan tahun 2026 (bervariasi tergantung program studi) yaitu Kelompok I: Rp 0 – Rp 400.000, Kelompok II sekitar Rp 1.600.000 – Rp 1.800.000, Kelompok III sekitar Rp 2.600.000 – Rp 2.900.000, Kelompok IV sekitar Rp 3.500.000 – Rp 3.800.000, dan Kelompok V sekitar Rp 4.300.000 – Rp 4.900.000.

Selanjutnya Kelompok VI sekitar Rp 5.500.000 – Rp 6.100.000, Kelompok VII sekitar Rp 6.400.000 – Rp 7.300.000, Kelompok VIII (tertinggi): sekitar Rp 2.400.000 (khusus jalur/ketentuan tertentu). 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved