Berita Internasional

Pasutri Dijatuhi Hukuman Mati setelah Terbukti Lecehkan Anak di Bawah Umur

Dalam putusan penting, sepasang suami istri di Uttar Pradesh dijatuhi hukuman mati karena eksploitasi seksual terhadap sebanyak 33 anak laki-laki.

INDIA TODAY
KASUS PELECEHAN - Ram Bhavan dan istrinya, Durgavati, ditangkap pada Oktober 2020 menyusul laporan pelecehan seksual anak di Banda, Chitrakoot, dan distrik-distrik sekitarnya. Kini mereka dijatuhi hukuman mati karena melakukan pelecehan seksual terhadap 33 anak di bawah umur dan menjual video mereka di dark web 

TRIBUN-MEDAN.com - Dalam putusan penting, sepasang suami istri di Uttar Pradesh dijatuhi hukuman mati karena eksploitasi seksual terhadap sebanyak 33 anak laki-laki di bawah umur.

Beberapa di antaranya, ada anak laki-laki berusia tiga tahun.

Tak hanya itu saja, pasangan suami istri tersebut juga merekam dan menjual kontennya di dark web.

Dilansir dari India Today, Kamis (26/2/2026) putusan yang disampaikan oleh pengadilan Perlindungan Anak dari Pelecehan Seksual (POCSO) di Banda, mengakhiri salah satu kasus eksploitasi anak yang paling meresahkan di wilayah tersebut.

Pengadilan menyebut kejahatan tersebut sebagai kejahatan yang sangat langka.

Hal ini berdasarkan kebejatan yang tak tertandingi dan sifat sistemik dari kejahatan tersebut.

"Pelanggaran semacam itu tidak hanya menghancurkan kehidupan anak-anak tetapi juga mengguncang fondasi moral masyarakat."

"Keringanan hukuman dalam kasus-kasus seperti itu akan mengirimkan pesan yang berbahaya," katanya.

"Besarnya skala viktimisasi di berbagai distrik ini, ditambah dengan kemerosotan moral yang ekstrem dari para terpidana, menjadikan ini sebagai kejahatan yang sangat luar biasa dan keji."

"Sehingga tidak memberi ruang untuk reformasi, dan memerlukan hukuman yudisial yang paling berat untuk mencapai keadilan," tambah pengadilan Pocso.

Investigasi mengungkapkan bahwa para terpidana, Ram Bhavan, mantan Insinyur Junior di Departemen Irigasi negara bagian, dan istrinya, Durgavati, tetap aktif di wilayah Banda dan Chitrakoot antara tahun 2010 dan 2020.

Bhavan biasa memikat anak-anak dengan memberi mereka akses ke permainan video online.

Atau terkadang mereka menawarkan uang, hadiah.

Mereka juga akan melakukan pelecehan seksual terhadap korban di tempat tinggal sewaan.

Jaksa penuntut mengatakan, berdasarkan catatan pengadilan, terdakwa mengancam anak-anak di bawah umur selama beberapa tahun.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved