19 Negara Asia Bebas Visa untuk WNI, Siap Jadi Destinasi Liburan Tahun Baru
19 Negara Asia Bebas Visa untuk WNI, Siap Jadi Destinasi Liburan Tahun Baru
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - 2 Januari 2026 — Libur tahun baru tiba, Imigrasi Medan merilis daftar 19 negara di kawasan Asia yang memberikan fasilitas bebas visa bagi Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai referensi destinasi wisata luar negeri. Informasi ini disampaikan untuk memberikan edukasi sekaligus
mempermudah masyarakat dalam menentukan destinasi wisata luar negeri tanpa harus melalui
proses pengurusan visa yang rumit.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, mengatakan bahwa kebijakan bebas visa
dapat dimanfaatkan masyarakat secara optimal, asalkan tetap memperhatikan aturan keimigrasian
negara tujuan. “Fasilitas bebas visa ini memberikan kemudahan bagi WNI yang ingin berwisata ke luar
negeri, terutama pada momentum libur tahun baru. Namun kami mengimbau agar masyarakat tetap
mematuhi ketentuan imigrasi negara tujuan, termasuk batas waktu tinggal dan kelengkapan dokumen
perjalanan,” ujar Uray.
Visa merupakan izin masuk yang diberikan suatu negara kepada warga negara asing untuk berada di
wilayahnya dalam jangka waktu dan tujuan tertentu. Dengan adanya fasilitas bebas visa, WNI dapat
melakukan perjalanan wisata tanpa perlu mengurus visa sebelum keberangkatan maupun saat
kedatangan.
Kebijakan ini sangat membantu wisatawan karena dapat menghemat waktu, biaya, dan proses
administratif, khususnya pada masa liburan tahun baru yang ditandai dengan meningkatnya mobilitas
masyarakat.
Adapun daftar 19 Negara Asia Bebas Visa untuk WNI• Asia Tenggara (ASEAN)
- Brunei Darussalam — bebas visa 14 hari
- Malaysia — bebas visa hingga 30 hari
- Singapura — bebas visa; masa tinggal ditetapkan melalui Visit Pass saat kedatangan
- Thailand — bebas visa 30 hari
- Filipina — bebas visa 30 hari
- Vietnam — bebas visa 30 hari
- Laos — bebas visa 30 hari
- Kamboja — bebas visa 30 hari
- Timor-Leste — bebas visa 30 hari
- Myanmar — bebas visa 14 hari (khusus masuk melalui bandara internasional)
• Asia Timur dan Wilayah Administratif KhusuS
- Hong Kong (RRT SAR) — bebas visa 30 hari
- Makau (RRT SAR) — bebas visa 30 hari
- Jepang — bebas visa 15 hari bagi pemegang e-paspor RI yang telah melakukan registrasi
• Asia Tengah
- Kazakhstan — bebas visa 30 hari
- Uzbekistan — bebas visa 30 hari
- Tajikistan — bebas visa 30 hari (izin tambahan diperlukan untuk wilayah Pamir/GBAO)
• Timur Tengah (Asia Barat)- Turki — bebas visa 30 hari per kunjungan
- Iran — bebas visa 15 hari
- Oman — bebas visa 14 hari dengan ketentuan keimigrasian tertentu
Uray Avian menegaskan pentingnya kesiapan dokumen perjalanan sebelum keberangkatan. “Kami
mengimbau masyarakat untuk memastikan paspor masih berlaku, memiliki tiket kembali, bukti
akomodasi, serta memahami aturan keimigrasian negara tujuan. Informasi resmi sebaiknya dicek
terlebih dahulu agar perjalanan liburan berjalan aman dan lancar,” tegasnya.
Imigrasi Medan berharap masyarakat dapat merencanakan liburan tahun baru ke luar negeri dengan
nyaman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan keimigrasian yang berlaku.(*)
Imigrasi Medan
bebasvisa
WNI
19NegaraAsia
LiburanTahunBaru
TravelAsia
WisataInternasional
TahunBaru2026
| Soft Launching Immigration Lounge di Deli Park Mall, Terobosan Layanan Imigrasi Medan untuk Publik |
|
|---|
| Imigrasi Medan Tangkap Eks Kepala Bank Aek Nabara Tersangka Penggelapan Rp28 Miliar di Kualanamu |
|
|---|
| Bus Jemaah Umrah WNI Terbakar di Jalur Mekkah-Madinah, Berawal Pecah Ban, 24 Penumpang Selamat |
|
|---|
| WNI Hilang di Gunung Karasawa Jepang, Korban Sempat Kecelakaan Saat Pendakian, Temannya Ditemukan |
|
|---|
| Ramadan Berbagi, Menteri Imipas Salurkan 2.000 Paket Bansos untuk Pemuda Merga Silima Sumut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/19-Negara-Asia.jpg)