19 Negara Asia Bebas Visa untuk WNI, Siap Jadi Destinasi Liburan Tahun Baru

19 Negara Asia Bebas Visa untuk WNI, Siap Jadi Destinasi Liburan Tahun Baru

Editor: Aisyah Sumardi
Istimewa
19 Negara Asia Bebas Visa untuk WNI, Siap Jadi Destinasi Liburan Tahun Baru 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - 2 Januari 2026 — Libur tahun baru tiba, Imigrasi Medan merilis daftar 19 negara di kawasan Asia yang memberikan fasilitas bebas visa bagi Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai referensi destinasi wisata luar negeri. Informasi ini disampaikan untuk memberikan edukasi sekaligus 
mempermudah masyarakat dalam menentukan destinasi wisata luar negeri tanpa harus melalui 
proses pengurusan visa yang rumit.


Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, mengatakan bahwa kebijakan bebas visa 
dapat dimanfaatkan masyarakat secara optimal, asalkan tetap memperhatikan aturan keimigrasian 
negara tujuan. “Fasilitas bebas visa ini memberikan kemudahan bagi WNI yang ingin berwisata ke luar 
negeri, terutama pada momentum libur tahun baru. Namun kami mengimbau agar masyarakat tetap 
mematuhi ketentuan imigrasi negara tujuan, termasuk batas waktu tinggal dan kelengkapan dokumen 
perjalanan,” ujar Uray.


Visa merupakan izin masuk yang diberikan suatu negara kepada warga negara asing untuk berada di 
wilayahnya dalam jangka waktu dan tujuan tertentu. Dengan adanya fasilitas bebas visa, WNI dapat 
melakukan perjalanan wisata tanpa perlu mengurus visa sebelum keberangkatan maupun saat 
kedatangan.


Kebijakan ini sangat membantu wisatawan karena dapat menghemat waktu, biaya, dan proses 
administratif, khususnya pada masa liburan tahun baru yang ditandai dengan meningkatnya mobilitas 
masyarakat.


Adapun daftar 19 Negara Asia Bebas Visa untuk WNI• Asia Tenggara (ASEAN)
- Brunei Darussalam — bebas visa 14 hari
- Malaysia — bebas visa hingga 30 hari
- Singapura — bebas visa; masa tinggal ditetapkan melalui Visit Pass saat kedatangan
- Thailand — bebas visa 30 hari
- Filipina — bebas visa 30 hari
- Vietnam — bebas visa 30 hari
- Laos — bebas visa 30 hari
- Kamboja — bebas visa 30 hari
- Timor-Leste — bebas visa 30 hari
- Myanmar — bebas visa 14 hari (khusus masuk melalui bandara internasional)


• Asia Timur dan Wilayah Administratif KhusuS
- Hong Kong (RRT SAR) — bebas visa 30 hari
- Makau (RRT SAR) — bebas visa 30 hari
- Jepang — bebas visa 15 hari bagi pemegang e-paspor RI yang telah melakukan registrasi


• Asia Tengah
- Kazakhstan — bebas visa 30 hari
- Uzbekistan — bebas visa 30 hari
- Tajikistan — bebas visa 30 hari (izin tambahan diperlukan untuk wilayah Pamir/GBAO)


• Timur Tengah (Asia Barat)- Turki — bebas visa 30 hari per kunjungan
- Iran — bebas visa 15 hari
- Oman — bebas visa 14 hari dengan ketentuan keimigrasian tertentu


Uray Avian menegaskan pentingnya kesiapan dokumen perjalanan sebelum keberangkatan. “Kami 
mengimbau masyarakat untuk memastikan paspor masih berlaku, memiliki tiket kembali, bukti 
akomodasi, serta memahami aturan keimigrasian negara tujuan. Informasi resmi sebaiknya dicek 
terlebih dahulu agar perjalanan liburan berjalan aman dan lancar,” tegasnya.
Imigrasi Medan berharap masyarakat dapat merencanakan liburan tahun baru ke luar negeri dengan 
nyaman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan keimigrasian yang berlaku.(*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved