Perkuat Sinergi Terkait Isu Perkawinan Campur, Imigrasi Medan Satukan Instansi dalam Rapat TIMPORA
Perkuat Sinergi Terkait Isu Perkawinan Campur, Imigrasi Medan Satukan Instansi dalam Rapat TIMPORA
TRIBUN-MEDAN.com, SERDANG BERDAGAI - September 2025 – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan melaksanakan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) tingkat Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2025. Kegiatan yang digelar pada 25 September 2025 ini dihadiri oleh 20 peserta perwakilan lintas instansi yang tergabung dalam TIMPORA
Kabupaten Serdang Bedagai.
Acara dibuka dengan laporan Ketua Panitia Penyelenggara, Kepala Seksi Intelijen Keimigrasian, Muhammad Tirta Mandala, yang menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk memperoleh informasi terkini dari instansi terkait mengenai keberadaan dan aktivitas warga negara asing di Kabupaten Serdang Bedagai, serta menghimpun masukan mengenai kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pengawasan.
Dalam kesempatan tersebut, peserta rapat TIMPORA, turut menyampaikan aspirasi dengan antusias. Peserta secara aktif memberikan pertanyaan, pendapat, serta saran tentang gangguan yang ditimbulkan oleh keberadaan orang asing, termasuk isu perkawinan campuran yang kerap menjadi modus untuk memperoleh izin tinggal secara tidak sah.
Kabupaten Serdang Bedagai dengan luas lebih dari 1.900 km⊃2; berada di jalur lintas timur Sumatera, menjadikannya wilayah strategis sekaligus penghubung antara Kota Medan dengan daerah lain di Sumatera Utara. Kabupaten ini memiliki potensi besar di sektor pertanian, perkebunan, perikanan, industri, hingga pariwisata, sehingga sangat terbuka terhadap investasi, baik dari dalam maupun luar negeri.
Namun, potensi tersebut juga membawa tantangan berupa kerawanan keimigrasian, seperti Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja tanpa izin resmi atau tidak sesuai dengan izin tinggal. Penyalahgunaan visa kunjungan untuk bekerja secara ilegal. Perusahaan yang mempekerjakan TKA tanpa melaporkan keberadaannya kepada pihak berwenang.
Perkawinan campuran yang berpotensi menjadi modus untuk memperoleh izin tinggal secara tidak sah, termasuk masalah kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran.
Dalam sambutannya, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Muhammad Firman Akhsani, menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menjaga keamanan wilayah dari dampak negatif keberadaan orang asing. “Rapat TIMPORA hari ini merupakan bagian dari pelaksanaan 13 Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Melalui sinergi lintas instansi, kita memastikan keberadaan orang asing di Kabupaten Serdang Bedagai benar-benar memberikan manfaat bagi pembangunan daerah, sekaligus tidak menimbulkan ancaman bagi keamanan dan kedaulatan negara,” tegasnya.
Rapat TIMPORA ini juga merupakan bentuk nyata implementasi 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui optimalisasi peran intelijen keimigrasian melalui pengawasan ketat terhadap TKA dan potensi pelanggaran keimigrasian.
TIMPORA Kabupaten Serdang Bedagai diharapkan mampu memperkuat koordinasi antarinstansi, melaksanakan pengawasan lapangan terpadu, serta meningkatkan kesadaran masyarakat terkait isu keimigrasian, khususnya perkawinan campuran dan penyalahgunaan izin tinggal. Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud nyata bahwa pengawasan orang asing bukan hanya tugas Imigrasi, melainkan tanggung jawab bersama seluruh instansi terkait demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan bangsa. (*)
| Imigrasi Perkuat Kolaborasi Lintas Instansi, Bahas Isu Aktual dan Pengawasan Orang Asing di Langkat |
|
|---|
| Warga Negara Malaysia Overstay 375 Hari, Imigrasi Medan Tegas Lakukan Deportasi |
|
|---|
| Warga Negara Kenya Lalai, Imigrasi Medan Tegakkan Hukum Keimigrasian Melalui Deportasi |
|
|---|
| Deportasi Warga Negara Malaysia karena Overstay, Imigrasi Medan Tegakkan Hukum Keimigrasian |
|
|---|
| BUPATI Sergai Darma Wijaya Diduga Ikut Retret Dari Hari Pertama, Tak Patuh Perintah Ketum PDIP? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/dsesc.jpg)