Deportasi Warga Negara Malaysia karena Overstay, Imigrasi Medan Tegakkan Hukum Keimigrasian

Deportasi Warga Negara Malaysia karena Overstay, Imigrasi Medan Tegakkan Hukum Keimigrasian

Editor: Aisyah Sumardi
Tribun Medan / HO
Deportasi Warga Negara Malaysia karena Overstay, Imigrasi Medan Tegakkan Hukum Keimigrasian 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - 10 September 2025 – Seorang warga negara Malaysia berinisial QA, wanita berusia 19 tahun, masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VOA) yang
berlaku selama 30 hari dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa deportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan karena overstay selama 25 hari dari izin tinggal yang diberikan. QA selama berada di Indonesia, ia tinggal di rumah ibunya yang berada di Kecamatan Medan Helvetia dengan tujuan kedatangan yaitu mengunjungi ibunya seorang Warga Negara Indonesia.

Deportasi Warga Negara
Deportasi Warga Negara Malaysia karena Overstay, Imigrasi Medan Tegakkan Hukum Keimigrasian


QA sebelumnya merupakan anak berkewarganegaraan ganda dari perkawinan ayah Warga Negara Malaysia dan ibu Warga Negara Indonesia. QA merupakan anak pertama dari 4 bersaudara, ia sebelumnya pernah memiliki paspor Indonesia hingga akhirnya memutuskan memilih warga negara Malaysia.

Ia mengaku mengetahui bahwa Visa On Arrival (VOA) berlaku 30 hari dan dapat diperpanjang satu kali selama 30 hari, namun salah dalam melakukan penginputan izin tinggal, yang seharusnya melakukan perpanjangan Visa On Arrival (VOA) namun yang dilakukannya adalah pengajuan visa baru. QA mengetahuinya setelah ia overstay dan akan membeli tiket untuk kepulangannya. Dari hasil pemeriksaan, QA melanggar Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga terhadap yang bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa deportasi.


Kegiatan pengawalan dan pengawasan deportasi dilakukan untuk memastikan keberangkatan berjalan aman dan lancar. Pada 10 September 2025, QA dideportasi melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Kualanamu dengan menggunakan maskapai AirAsia Berhad tujuan Medan (KNO) – Kuala Lumpur (KUL). Seluruh rangkaian proses deportasi berlangsung tertib dan kondusif, serta yang bersangkutan bersikap kooperatif hingga meninggalkan wilayah Indonesia.

Sejalan dengan 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya terkait peningkatan pengawasan terhadap orang asing, serta pelayanan keimigrasian yang cepat, transparan, dan akuntabel, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, menegaskan bahwa penindakan tegas terhadap pelanggaran keimigrasian merupakan bentuk komitmen untuk menjaga kedaulatan negara.

“Imigrasi tidak akan mentolerir setiap pelanggaran keimigrasian, termasuk overstay. Deportasi ini adalah wujud nyata komitmen kami dalam menegakkan hukum, menjaga kedaulatan negara, sekaligus memastikan Indonesia tetap menjadi tujuan yang aman dan tertib. Seperti kasus overstay yang dilakukan QA ini menjadi contoh bagaimana Imigrasi tetap bertindak tegas bagi setiap pelanggaran keimigrasian yang terjadi sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.


Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap warga negara asing. Upaya ini diharapkan mampu mendukung terwujudnya tata kelola keimigrasian yang tertib, serta mendukung program nasional dalam bidang keimigrasian dan Imigrasi Medan berharap masyarakat semakin memahami dan peduli dengan aturan keimigrasian yang ada.(*) 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved