Warga Negara Kenya Lalai, Imigrasi Medan Tegakkan Hukum Keimigrasian Melalui Deportasi

Warga Negara Kenya Lalai, Imigrasi Medan Tegakkan Hukum Keimigrasian Melalui Deportasi

Editor: Aisyah Sumardi
Tribun Medan/HO
Warga Negara Kenya Lalai, Imigrasi Medan Tegakkan Hukum Keimigrasian Melalui Deportasi 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - 18 September 2025 – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum keimigrasian dengan melakukan deportasi kepada seorang warga negara Kenya bernama MNM.

Perempuan tersebut diketahui melanggar ketentuan izin tinggal setelah terbukti melakukan overstay selama 315 hari sejak masa berlaku Izin Tinggal Kunjungannya sebagai pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang berlaku selama 60 (enam puluh) hari berakhir pada 27 Oktober 2024.

MNM Adalah pemegang Izin Tinggal Kunjungan 60 (enam pulu) hari sejak tanggal 30 Juni 2024 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2024 dan sudah diperpanjang 1 (satu) kali sampai dengan tanggal 27 Oktober 2024. Ia adalah seorang biarawati Katolik dari salah satu Kongregasi yang ada di Medan untuk melaksanakan pelayanan pastoral di Gereja Katolik di daerah Helvetia Medan. MNM mengaku lalai dan abai terhadap izin
tinggalnya, ia mengira bahwa izin tinggalnya sudah diperpanjang sampai dengan 2 (dua) tahun hingga tahun 2026.

Berdasarkan pemeriksaan, tindakan MNM telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga diputuskan untuk dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi sekaligus penangkalan.

Deportasi berlangsung pada Kamis, 18 September 2025. Dengan pengawalan petugas, MNM diberangkatkan melalui Bandara Internasional Kualanamu
menggunakan pesawat Malaysia Airlines dengan rute Medan – Kuala Lumpur.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian menegaskan bahwa penegakan hukum keimigrasian seperti ini merupakan bagian dari Upaya menjaga kedaulatan negara dan ketertiban umum. “Kami akan terus menindak tegas setiap pelanggaran izin tinggal. Indonesia adalah negara yang terbuka, tetapi setiap orang asing wajib mematuhi aturan hukum yang berlaku. Jika ada yang melanggar, maka
konsekuensinya adalah Tindakan administratif keimigrasian termasuk deportasi,”ujarnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa langkah ini juga sejalan dengan visi besar 13 Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. “Melalui program akselerasi, kami tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga meningkatkan pelayanan publik berbasis digital, memperkuat pengawasan orang asing, pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, hingga modernisasi sarana dan prasarana keimigrasian.

Semua itu dilakukan demi menjaga keamanan dan martabat bangsa Indonesia,” pungkasnya. Melalui pelaksanaan deportasi ini, Imigrasi Medan menegaskan perannya tidak hanya sebagai penjaga pintu gerbang negara, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam memastikan hukum ditegakkan dengan tegas dan profesional. Dengan semangat akselerasi, jajaran keimigrasian terus berupaya menjaga keamanan dan martabat Indonesia di mata dunia(*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved