Deli Serdang Terkini

Polresta Deli Serdang Musnahkan 54,3 Kg Sabusabu dan Ribuan Ekstasi

Polresta Narkotika memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus dalam kurun beberapa bulan.

Tayang:
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/Indra Gunawan
PEMUSNAHAN NARKOBA - Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana didampingi perwakilan Forkompida menunjukkan barang bukti narkotika sebelum dimusnahkan, Selasa (12/5/2026). Sebelum dimusnahkan barang bukti yang dihadirkan sempat diuji tim Labor terlebih dahulu. 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Polresta Narkotika memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus dalam kurun beberapa bulan.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar melalui mesin incinerator mobile. Pemusnahannya disaksikan oleh Forkopimda dan tokoh agama.

Namun sebelum itu terlebih dahulu dilakukan pengujian oleh tim Labfor Polda Sumut. 

"Jadi barang bukti narkotika yang kami musnahkan hari ini shabu sebanyak 54,3 kg, Ekstasi 8.981 butir, Liquid Catridge Vape 3.175 buah dan Happy water 331 sachet," ujar Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, Selasa (12/5/2026). 

Hendria mengatakan salah satu kasus yang paling menonjol dengan barang bukti paling besar adalah tangkapan terakhir di area pintu keluar Tol Lubuk Pakam.

Pada kegiatan ini puluhan tersangka yang terjerat dalam kasus narkotika ini sempat ikut dihadirkan dalam kegiatan pemusnahan.

Bahkan ada diantaranya yang diarahkan polisi untuk memusnahkan sendiri barang bukti hasil kejahatannya ke mesin insinetator. 

Mereka hanya bisa terdiam sambil meratapi ketika tabung penyimpanan mesin incinerator ditutup dan kemudian dinyalakan untuk dibakar.

Informasi yang dihimpun satu diantara puluhan tersangka kasus narkotika yang barang buktinya telah dimusnahkan ini ada tiga sosok yang paling mencolok.

Mereka adalah  J alias I (27), R (28) dan M Alias N (17) yang masih anak dibawah umur. Ketiganya adalah warga Tanjung Pura Kabupaten Langkat. 

Mereka ditangkap di pintu gerbang tol Lubuk Pakam saat menaiki mobil Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi BK 1682 QR pada 20 April lalu.

Barang bukti yang dimusnahkan pada kegiatan ini hampir seluruhnya adalah hasil barang bukti mereka.

Pengacara ketiganya, Lihardo Sinaga menyebut kalau ketiganya itu mau membawa narkoba untuk diedarkan ke Lubuk Pakam atas perintah narapidana yang ada di Lapas Tanjung Gusta. 

"Mereka ini sudah pernah berhasil sekali pengakuannya. Makanya mereka ini mau melakukan lagi. Disuruh dari (Lapas) Tanjung Gusta, lupa saya nama yang menyuruh ini" kata Lihardo. 

Mengenai kliennya yang masih anak dibawah umur disebut ia hanya diajak oleh salah satu tersangka yang dewasa.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved