Nekad Lakukan Pungli, BHL Dinas SDABMBK Deliserdang Dipecat

Ia mengingatkan  pentingnya integritas dan tanggung jawab seluruh aparatur dalam menjalankan tugas,

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/Indra Gunawan
PECAT : Pegawai di lingkungan Dinas SDABMBK Deliserdang mengikuti kegiatan apel yang dipimpin Bupati dr Asri Ludin Tambunan, Senin (30/3/2026). Dalam apel ini ada BHL yang dipecat karena pungli. 

TRIBUN-MEDAN.com, LUBUKPAKAM - Seorang Buruh Harian Lepas (BHL) di lingkungan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Kontruksi (SDABMBK) Kabupaten Deliserdang bernama Robinson Saragih dipecat karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) dalam proses perekrutan BHL. 

Nama Robinson Saragih dibacakan pada saat kegiatan apel yang dipimpin oleh Bupati dr Asri Ludin Tambunan, Senin (30/3/2026). Robinson dipecat berdasarkan Surat Keputusan Kadis SDABMBK, Janso Sipahutar. 

Informasi yang dihimpun, Robinson Saragih dipecat setelah adanya informasi yang diterima pihak dinas.

Selanjutnya dari hasil evaluasi internal, Robinson Saragih yang diangkat sebagai BHL Penjaga Pintu Air dan Petugas Operasi pada UPTD Wilayah III terbukti diduga melakukan pelanggaran berupa pengutipan sejumlah uang dalam proses perekrutan BHL. Langkah pemecatan diambil sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan disiplin dan integritas aparatur.

Saat memberikan arahan di kegiatan apel ini, nada bicara Bupati Asri pun begitu tegas. Saat itu Wakil Bupati Lom Lom Suwondo, Sekda hingga Kepala OPD ikut mendengarkan. 

Baca juga: Dianjurkan Jadi BHL, Tenaga Non-ASN Deliserdang Ramai-ramai Resign 

Ia mengingatkan  pentingnya integritas dan tanggung jawab seluruh aparatur dalam menjalankan tugas, khususnya dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan proyek pembangunan. 

Ditekankan agar tidak ada lagi pegawai, baik ASN, tenaga honorer, mau pun pihak lainnya di lingkungan dinas yang terlibat langsung dalam pekerjaan fisik proyek.

“Saya tidak ingin ada lagi pegawai yang ikut-ikut mengerjakan proyek fisik, menjadi mandor, atau terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan. Jika ditemukan, akan saya tindak tegas,” kata Asri. 

Pria yang sering disapa Dokter Aci ini melarang keras praktik subkontrak dan jual-beli proyek. 

Menurutnya, setiap proyek harus dikerjakan oleh kontraktor resmi yang memiliki kontrak jelas. Tidak boleh ada lagi istilah jual-beli proyek dipastikan akan ada tindakan tegas. 

Tidak hanya itu, ia juga menyoroti adanya dugaan pungutan liar terhadap masyarakat. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai perbuatan tidak berperikemanusiaan dan meminta agar segera diproses secara hukum.

“Kalau ada masyarakat, apalagi yang kurang mampu, diminta sejumlah uang untuk urusan tertentu, itu tidak bisa ditoleransi. Proses secara hukum,” katanya.

Aci mengingatkan seluruh pegawai untuk mensyukuri pekerjaan sebagai ASN dan bekerja dengan penuh dedikasi. Sebagai kepala daerah ia menginginkan agar anggaran besar yang dikelola SDABMBK dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat. 

Ia menyoroti masih adanya pembangunan yang tidak tepat sasaran dan meminta agar hal tersebut tidak terulang.

“Anggaran yang besar ini harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Jangan ada lagi pembangunan asal-asalan,” tegasnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved