Pungutan Liar

Polsek Tigabinanga Amankan Terduga Pelaku Pungli Modus Jual Air Mineral

Polsek Tigabinanga, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pelaku Pungutan Liar (Pungli).

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Pelaku dugaan Pungli dilakukan pemeriksaan dan menjalani pembinaan usai diamankan di Polsek Tigabinanga. 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Polsek Tigabinanga, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pelaku Pungutan Liar (Pungli). Pelaku berinisial AS ini, diamankan pada Sabtu (26/8/2023) di kawasan Jalan Kotacane, Dusun Lau Lisang, Desa Kutabangun, Kecamatan Tigabinanga.

Berdasarkan keterangan Kapolsek Tigabinanga AKP Idem Sitepu melalui Kasi Humas Polres Tanah Karo Aiptu Budi Sastra Surbakti, pelaku tersebut diamankan karena adanya laporan masyarakat yang resah dengan adanya tindakan Pungli dari oknum yang tidak bertanggungjawab.

"Setelah dilakukan pengembangan, benar adanya terduga pelaku yang melakukan dugaan Pungli. Langsung diamankan oleh personel Polsek Tigabinanga," Ujar Budi, Senin (28/8/2023).

Dijelaskan Budi, saat diamankan pelaku mengaku dirinya melakukan dugaan Pungli dengan modus menjual air mineral kepada para pengendara yang melintas. Dimana, air mineral yang dijual oleh pelaku ini di atas dari harga normal.

Diketahui, pelaku menjual air mineral kemasan dengan ukuran botol sedang dengan harga Rp 7.000. Sementara harga di pasaran saat ini, menjual air mineral dengan ukuran yang sama di harga Rp 4.000.

"Setelah dilakukan penyelidikan bahwa pelaku memiliki modus menjual air mineral ukuran sedang kepada setiap pengemudi seharga Rp. 7.000, sementara harga tersebut melebihi dari harga standart," Ucapnya.

Dari lokasi penangkapan, personel Polsek Tigabinanga mengamankan pelaku bersama barang bukti dua botol air mineral. Kemudian, turut juga diamankan uang tunai Rp 19.000 yang diduga hasil penjualan dari air mineral tersebut.

Akibat perbuatannya, pelaku telah diamankan di Polsek Tigabinanga. Selanjutnya, pelaku kemudian diberikan imbauan agar tidak mengulangi perbuatannya yang sudah meresahkan masyarakat.

Saat ini, pelaku telah menjalani pembinaan oleh Polsek Tigabinanga dan diminta untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi kembali perbuatannya. Selanjutnya, pelaku telah menyerahkan pelaku kepada keluarganya.

(mns/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved