Sudah Ada Perdanya, Warga Miskin Deliserdang Bisa Dapat Bantuan Hukum Gratis
Selain menyangkut masalah kasus pidana, bantuan hukum juga bisa terkait kasus perdata.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN-MEDAN.com, LUBUK PAKAM - Warga miskin yang punya masalah hukum saat ini sudah bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis dari Pemkab Deliserdang.
Hal ini lantaran sudah adanya dasar hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati. Selain menyangkut masalah kasus pidana, bantuan hukum juga bisa terkait kasus perdata.
"Bantuan hukum gratis sedang kami jalankan. Tahun 2026 ini sudah mulai. Perdanya kan sudah beberapa tahun lalu disahkan dan Perbup kita sekarang sudah ada," ujar Kabag Hukum Pemkab Deliserdang, Muslih Siregar.
Dalam hal pelayanan memberikan bantuan hukum gratis ini, Pemkab akan bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Diakui saat ini belum ada satu pun LBH yang sudah terikat dengan Pemkab. Namun demikian, sudah ada beberapa LBH yang menjalin komunikasi dengan mereka untuk proses kerja sama.
Baca juga: Warga Desa Kini Lebih Mudah Dapat Bantuan Hukum, Posbankum Diperkuat dan Perda KI Mulai Didorong
"Sebelum kerja sama dengan LBH kita akan lakukan verifikasi dulu nanti. Masih komunikasi sama LBH kita ini karena Perdanya sudah ada. Yang jelas Perda sudah ada dan Perbup juga sudah ada. Kalau Perbup ini kan untuk pelaksanaannya makanya anggarannya tahun ini sudah bisa digunakan," kata Muslih.
Informasi yang dihimpun untuk satu perkara Pemkab menganggarkan Rp 5 juta kepada LBH. Ada persyaratan yang juga harus dipenuhi oleh LBH mau pun masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hukum gratis ini.
"Ini kan bagian sari persamaan hak di depan pengadilan. Jadi yang miskin pun bisa dapat bantuan hukum," sebut Muslih.
| Sinergi Bareng Pemprov, Kanwil Kemenkum Sumut Ikuti Monev Bantuan Hukum Masyarakat Kurang Mampu |
|
|---|
| Perkuat Akses Keadilan Masyarakat, Kanwil Kemenkum Sumut Koordinasi Pemetaan Layanan Bantuan Hukum |
|
|---|
| Mulai Tahun Ini, Warga Miskin di Deli Serdang Bisa Dapat Bantuan Hukum Gratis dari Pemkab |
|
|---|
| Pembunuhan Rico Pasaribu, LBH Medan Sebut Ada Upaya Mengaburkan Lokasi Judi Milik Koptu HB |
|
|---|
| Praktisi Hukum Menilai Kasus Tina Rambe Dipaksakan oleh Penguasa, Dipenjarakan setelah Demo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PASAR-MURAH-Warga-miskin-di-Kecamatan.jpg)