Berita Karo Terkini
Pembunuhan Rico Pasaribu, LBH Medan Sebut Ada Upaya Mengaburkan Lokasi Judi Milik Koptu HB
Indikasi para terdakwa yang berupaya untuk menutupi bahwa lokasi perjudian yang menjadi awal mula kasus ini merupakan milik Koptu HB.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Sidang lanjutan kasus pembunuhan disertai pembakaran terhadap seorang wartawan di Kabupaten Karo, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kamis (27/2/2025).
Pada sidang kali ini, berisikan agenda mendengarkan keterangan dari ketiga terdakwa yaitu Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Syahputra Tarigan, dan Rudi Sembiring.
Dari persidangan tadi, tim kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melihat jika keterangan yang diberikan oleh para terdakwa ini salah satu hal yang diambil ialah adanya upaya melindungi Koptu HB.
Salah satunya ialah, dengan indikasi para terdakwa yang berupaya untuk menutupi bahwa lokasi perjudian yang menjadi awal mula kasus ini merupakan milik Koptu HB.
"Jadi kami melihat, ada upaya untuk coba mengalihkan bisnis judi itu. Tapi setelah dikonfirmasi majelis hakim berdasarkan BAP mereka di kepolisian, bahwa jelas itu milik Koptu HB," ujar Arta Sigalingging.
Tak hanya itu, pihaknya juga melihat dari keterangan yang ada terutama dari kedua anak buah Bebas Ginting terlihat adanya upaya untuk melindungi Bebas.
Dimana, seperti salah satunya saat rencana awal pembakaran warung milik korban dicetuskan oleh Yunus dan tidak ada perintah dari Bebas untuk mengecek rumah tersebut dan melakukannya di jam kecil.
"Memang mereka tidak disumpah, tapi ini jadi catatan majelis hakim untuk melihat apakah para terdakwa ini benar jujur dan menyesali perbuatannya. Tentunya ini juga yang akan menjadi pertimbangan majelis hakim terkait vonis yang akan diberikan," katanya.
Dikatakan Arta, untuk menyusun petunjuk mengambil dari tiga alat bukti berdasarkan kebijakan majelis hakim.
Yang terdiri dari saksi, surat (BAP), dan keterangan terdakwa yang nantinya menjadi pertimbangan oleh majelis hakim.
Tentunya jika nantinya ada ketidaksesuaian dari salah satu alat bukti tersebut menjadi catatan bagi majelis hakim.
"Sebagai kuasa hukum korban, kami berharap adanya kebijaksanaan dari majelis hakim dalam mempertimbangkan keterangan terdakwa. Ini menjadi salah satu petunjuk karena keterangan para terdakwa yang berbelit," ungkapnya.
Salah satu hal lain yang dilihat pada sidang tadi, yaitu saat Bebas Ginting menangis karena mengingat kedekatannya dengan korban.
Namun, di tengah persidangan terbuka jika Bebas Ginting memberikan keterangan yang berbelit dan terbukti tidak adanya penyesalan karena tidak menghadiri pemakaman para korban.
Tentunya, inilah yang diharapkan bisa menjadi bahan pertimbangan majelis hakim melihat salah satu bukti yang diambil dari keterangan terdakwa.
(mns/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Nasabah Korban Pembobolan Laporkan Pihak Bank BRI, Singgung Nama Menteri Purbaya Yudhi Sadewa |
|
|---|
| Kecewa Tak Kunjung Dapat Klarifikasi, Nasabah Korban Pembobolan Laporkan Pihak Bank Pelat Merah |
|
|---|
| Buruh Ladang Ditangkap Setelah Kabur ke Nias, Usai Bobol Bank Perkreditan |
|
|---|
| Sempat Buron seusai Bobol Bank Perkreditan, Buruh Ladang Ditangkap setelah Kabur ke Nias |
|
|---|
| Viral Nasabah Bank Pelat Merah KCP Laubaleng Karo Histeris, Saldo Ratusan Juta Lenyap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/UNGKAP-KETERLIBATAN-KOPTU-HBhh.jpg)