Guru Ngaji Gagal Dapat Insentif, Lima Ranperda Inisiatif DPRD Deliserdang Belum Disahkan
Diketahui, sudah tujuh tahun dua ranperda itu masuk di Propemperda dan belum bisa dibahas mau pun disahkan.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN–MEDAN.com, LUBUKPAKAM - Setidaknya ada lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang menjadi usulan inisiatif oleh DPRD Deliserdang pada tahun 2025, namun hingga saat ini, belum ada satu pun yang disahkan.
Kelima ranperda tersebut sempat dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025. Sayangnya, jangankan disahkan, masuk dalam pembahasan pun tidak ada sama sekali.
Informasi yang dihimpun, dua dari lima ranperda yang gagal untuk disahkan di tahun ini adalah Ranperda tentang Maghrib Mengaji serta Ranperda tentang Guru Sekolah Minggu.
Meski ranperda ini sudah bertahun-tahun masuk di dalam Propemperda dan ditunggu-tunggu ribuan guru mengaji dan sekolah minggu namun sampai saat ini belum ada kepastian kapan ranperda ini akan disahkan. Sebab hanya Ranperda ini yang bisa menjadi dasar hukum agar para guru mengaji dan sekolah minggu bisa mendapatkan tambahan penghasilan atau insentif.
Baca juga: Pemprov Sumut Dorong Pembentukan Ranperda BUMD
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Deliserdang, Misnan Al Jawi yang dikonfirmasi mengakui kalau pada tahun ini Ranperda yang menjadi usulan inisiatif dewan belum bisa disahkan termasuk kedua ranperda tersebut.
Diketahui, sudah tujuh tahun dua ranperda itu masuk di Propemperda dan belum bisa dibahas mau pun disahkan. Padahal di Medan dan Serdang Bedagai, telah memiliki perda tersebut.
"Karena anggaran belum dimasukkan di DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran). Kemarin sudah kita masukkan di P (Perubahan APBD) rupanya nggak dimasukkan sama orang sekretariat. Tahun depan lah kita masukkan (lagi ke propemperda). Itu sudah ready (siap DPRD untuk menyetujui)," kata Misnan.
Politisi PPP ini menyebut, dari hitung-hitungan dewan memungkinkan apabila ranperda itu disahkan ke depannya guru sekolah minggu dapat tambahan penghasilan Rp 100-150 ribu per bulan sedangkan guru magrib mengaji dapat Rp 300 atau Rp 400 ribu per bulan.
Besaran tidak dapat disamakan karena guru sekolah minggu hanya satu hari dalam satu minggu sementara guru mengaji sampai 6 hari berturut. Angka ini dianggap masih kecil dibandingkan di Serdang Bedagai yang angkanya mencapai Rp Rp 500 ribu, sedangkan di Medan Rp 600 ribu.
"Kita belum (disahkan) karena terkendala tentang anggaran untuk naskah akademik. Kami dari DPRD sudah memasukkan tapi kemarin ketika Perubahan (P-APBD) itu nggak dimasukkan dari sebelah (eksekutif). Alasannya katanya kemarin ada kelupaan, jadi disuruhlah sekwan buat permohonan ke Bupati agar membuka SIPD supaya bisa diubah DPAnya. Tapi sekwan tidak buat surat itu sampai dengan sekarang kita sudah bahas R (RAPBD). Tapi di R sudah masuk dan 2026 Insyallah sudah jelas (bisa disahkan)," kata Misnan.
Terkait hal ini Misnan mengakui para ustad dan pendeta sudah pernah datang ke DPRD dan meminta agar 2 ranperda itu bisa dibahas dan disahkan segera.
Audiensi Perwakilan Sekolah Minggu dan Ustad
Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Antoni Napitupulu pada agenda paripurna sebelumnya sempat mengajukan interupsi mengusulkan agar pimpinan dewan memberikan perhatian dan mengagendakan agar dua Ranperda Magrib Mengaji dan Sekolah Minggu bisa dibahas.
Ranperda ini dianggap sangat penting mengingat audiensi dari para perwakilan sekolah minggu mau pun guru mengaji (ustad) sudah pernah diterima di DPRD.
"Guru sekolah minggu dan magrib mengaji ini harus diberikan perhatian sama pemerintah supaya mereka bisa dapat honor atau insentif. Kita Deliserdang belum punya sementara Medan dan Serdang Bedagai di sebelah kita sudah ada (perdanya)," kata Antonius.
Dari catatan Tribun Medan, pada tahun 2025 ini total ada 12 ranperda yang dimasukkan dalam propemperda. Sebanyak 7 merupakan ranperda usulan eksekutif dan 5 usulan inisiatif DPRD. Dari 12 ranperda itu baru 2 yang disahkan DPRD yakni Perda tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal serta Perda tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Deliserdang Tahun 2025-2029.
| Rico Waas Dengar Jawaban Soal Ranperda Kesehatan, NasDem Soroti UHC |
|
|---|
| Kanwil Kemenkum Sumut Harmonisasi Enam Raperda dan Raperbub Tapanuli Tengah |
|
|---|
| Wali Kota Rico Waas Dukung Perubahan Perda Sistem Kesehatan Medan, Fokus Transformasi Layanan |
|
|---|
| Pastikan Selaras dengan Regulasi Nasional, Kanwil Kemenkum Sumut Harmonisasi Tiga Ranperda Labusel |
|
|---|
| DPRD Kota Medan Ajukan Ranperda Perubahan Sistem Kesehatan, Tunggu Tanggapan Pemkot |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Bupati-Deli-Serdang-dr-Asri-Ludin-Tambunan-rapat-DPRD.jpg)