Kamera ETLE di Simpang Kayu Besar Mangkrak, Dianggap Proyek Gagal dan Kurang Kajian

banyak yang berpendapat kalau pengadaan lampu tilang elektronik ini bagian dari proyek gagal dan kurang kajian

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN
KAMERA ETLE : Pengendara sepeda motor melintas di dekat Kamera ETLE yang terpasang di Simpang Kayu Besar Tanjung Morawa, Sabtu (13/9/2025). Sudah setahun terpasang kamera ETLE ini pun masih mangkrak. 

TRIBUN-MEDAN.com, LUBUKPAKAM -  Kamera tilang elektronik yang ada di kawasan Simpang Kayu Besar Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang belum juga difungsikan alias mangkrak.

Kamera tilang elektronik ini dikenal juga sebagai kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Terhitung sudah setahun lebih kamera tilang didirikan di pinggir jalan oleh pihak kepolisian.

Dari pantauan Tribun Medan, kamera ETLE yang ada di kawasan Simpang Kayu Besar ini dipasang di pulau jalan dekat jembatan penyeberangan depan BNI tepat di area Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum). Di kawasan ini hanya ada satu titik yang dipasang. Kamera dipasang dan diarahkan khusus untuk mengarah ke kendaraan yang melintas dari Lubuk Pakam menuju Medan.

Baca juga: CATAT, Berikut 8 Lokasi Kamera Tilang Elektronik Terbaru di Kota Medan

Karena hingga kini tilang elektronik tersebut  belum juga diaktifkan, banyak yang berpendapat kalau pengadaan lampu tilang elektronik ini bagian dari proyek gagal dan kurang kajian sebelum dibangun.

Beberapa masyarakat yang diwawancarai juga mengaku heran mengapa tilang elektroniknya dibuat tapi sampai saat ini belum bisa difungsikan. Padahal pantulan cahaya dari lampu kamera juga masih menyala.

"Kita bertanya-tanya juga sudah aktif apa belum. Makanya kadang kalau lewat aku pasang juga sabuk pengamanku karena lampu kameranya kadang nyala kadang nggak. Tapi aku tanya sama polisi rupanya belum berfungsi. Kan nggak jelas juga berarti," ujar Hafis, warga Tanjung Morawa, Sabtu (13/9/2025).

Kasat Lantas Polresta Deli Serdang, Kompol Johan Kurniawan yang dikonfirmasi mengenai kamera tilang ETLE ini mengaku kalau pihaknya juga belum dapat memastikan kapan kamera ETLE itu akan difungsikan di wilayah kerjanya. Ia berdalih, pihaknya tidak punya kewenangan terkait hal itu. Hal ini lantaran alat-alat tersebut dari Korlantas dan Ditlantasm

"Kalau kita sifatnya menunggu saja karena mereka (Ditlantas) yang mengaktifkan nanti. Anggarannya dari sana semua (Korlantas). Barang-barang mereka semua yang sediakan," kata Johan.

Johan mengakui kalau pemasangan kamera ETLE di wilayahnya itu sudah ada sejak dirinya belum bertugas di Deliserdang. Sampai kini belum ada sarana dan prasarana pendukung untuk mengaktifkan kamera ETLE tersebut di Polresta.

Dari catatan Tribun Medan, kamera ETLE di Simpang Kayu Besar Tanjung Morawa sudah dibuat sejak awal Agustus 2024. Saat itu Kasat Lantas Polresta Deliserdang masih dijabat oleh Kompol Budiono Syahputro yang sekarang menjabat sebagai Wakasatlantas Polrestabes Medan.

Saat itu Budiono pun belum dapat memastikan kapan tilang melalui kamera ETLE itu akan diaktifkan. Ia hanya menyampaikan prosesnya akan lama juga karena nanti harus ada juga MoU dulu sama Pengadilan, Kejaksaan, BRI, dan juga kantor untuk pengiriman surat ke rumah.

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved