Breaking News

TRIBUN WIKI

Cara Cek ETLE Beserta Cara Pembayarannya

Untuk mengecek apakah kendaraan terkena tilang elektronik (ETLE) kunjungi https://etle-pmj.id/ atau https://konfirmasi-etle.polri.go.id/#/cek-data.

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Anggota Kepolisian Korps Lalu Lintas melakukan penindakan tilang manual di simpang Jalan Pemuda, Kota Medan, Selasa (12/9). Polda Metro Jaya menyatakan kembali melakukan tilang manual untuk mengantisipasi pelanggaran lalu lintas yang tidak terekam oleh sistem tilang elektronik (ETLE). 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Tribuners, kali ini kami akan menyuguhkan bagaimana cara cek ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau tilang elektronik.

Selain itu, kami juga akan menjabarkan bagaimana cara membayar tilang elektronik dengan mudah melalui aplikasi yang tersedia.

Seperti diketahui, tilang elektronik sudah mulai berlaku di beberapa tempat.

Misalnya saja di Jakarta. Ada beberapa kendaraan yang sudah kena tilang.

Baca juga: CERITA Sopir Ambulans Viral, Kena Tilang Elektronik Saat Antar Pasien, Polisi Buka Suara

Anggota Kepolisian Korps Lalu Lintas melakukan penindakan tilang manual di simpang Jalan Pemuda, Kota Medan, Selasa (12/9). Polda Metro Jaya menyatakan kembali melakukan tilang manual untuk mengantisipasi pelanggaran lalu lintas yang tidak terekam oleh sistem tilang elektronik (ETLE).
Anggota Kepolisian Korps Lalu Lintas melakukan penindakan tilang manual di simpang Jalan Pemuda, Kota Medan, Selasa (12/9). Polda Metro Jaya menyatakan kembali melakukan tilang manual untuk mengantisipasi pelanggaran lalu lintas yang tidak terekam oleh sistem tilang elektronik (ETLE). (TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO)

Baca juga: JALINSUM Tanjungmorawa Sudah Dipasang Kamera ETLE dan Akan Terapkan Tilang Elektronik

Bahkan, kendaraan yang kena tilang itu merupakan kendaraan umum seperti bus TransJakarta, hingga ambulans.

Karenanya, masyarakat pun mulai mewanti-wanti agar tidak terkena tilang elektronik ini.

Sejak ramai pemberitaan tentang tilang elektronik, masyarakat turut mencarai tahu cara cek ETLE, termasuk cara membayar tolang elektronik dimaksud.

Penjelasan dan Cara Cek ETLE

ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) adalah sistem penegakan hukum lalu lintas elektronik yang menggunakan teknologi seperti kamera pengawas, sensor, dan perangkat lunak analitik untuk mendeteksi dan mencatat pelanggaran lalu lintas secara otomatis.

Sistem ini bekerja tanpa kehadiran fisik petugas di lokasi dan menghasilkan bukti elektronik berupa gambar atau video pelanggaran, data kendaraan, serta waktu kejadian.

Bukti ini digunakan sebagai dasar untuk pemberian sanksi kepada pelanggar.

Baca juga: Siap-Siap, Kamera ETLE untuk Tilang Elektronik Dipasang di Simpang Kayu Besar Tanjung Morawa

Tahapan Cek Tilang Elektronik

  1. Melalui Situs Resmi:

    • Akses situs resmi ETLE seperti https://etle-pmj.id/ atau https://konfirmasi-etle.polri.go.id/#/cek-data.

    • Masukkan data kendaraan, seperti nomor pelat, nomor rangka, dan nomor mesin.

    • Klik "Cek Data". Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul pesan "No Data Available". Jika ada pelanggaran, detailnya akan ditampilkan, termasuk waktu, lokasi, dan jenis pelanggaran.

  2. Surat Tilang:

    • Jika kendaraan Anda melanggar aturan lalu lintas, surat tilang akan dikirim ke alamat rumah atau email yang terdaftar. Surat ini biasanya disertai foto bukti pelanggaran.

  3. Aplikasi Mobile:

    • Beberapa wilayah menyediakan layanan pengecekan melalui aplikasi mobile atau WhatsApp untuk memudahkan pengguna

Baca juga: CATAT, Berikut 8 Lokasi Kamera Tilang Elektronik di Kota Medan Terbaru

Besaran Denda Tilang Elektronik

Denda tilang elektronik bervariasi tergantung jenis pelanggaran:

  • Melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan: Maksimal Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.

  • Tidak memakai helm: Rp250.000 atau kurungan 1 bulan.

  • Menggunakan ponsel saat berkendara: Maksimal Rp750.000 atau kurungan 3 bulan.

  • Melawan arus: Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.

  • Tidak memakai sabuk pengaman (mobil): Rp250.000.

Cara Membayar Denda

  1. Melalui Bank:

    • Gunakan Virtual Account Bank BRI (BRIVA) atau bank lain yang bekerja sama dengan kepolisian.

    • Masukkan kode pembayaran yang tertera pada surat tilang.

  2. Mobile Banking atau ATM:

    • Pilih menu pembayaran tilang elektronik, masukkan kode pembayaran, dan lakukan pembayaran.

  3. Aplikasi e-Tilang:

    • Lakukan pembayaran langsung melalui aplikasi e-Tilang yang tersedia di beberapa wilayah

(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved