Selasa, 7 Juli 2026

Goceng Sekali Pakai, Polisi Gerebek Usaha Rental Alat Isap Sabu

Warga Kecamatan Sunggal, Deliserdang, A. Simanjuntak ditangkap polisi karena membuka rental untuk pasien "pompa" atau pengguna sabu.

Tayang:
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
RENTAL BONG - Tim Unit Reskrim Polsek Sunggal melakukan penggrebekan ke sebuah rumah di Jalan Klambir V, Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Senin (6/7/2026). Dari penggrebekan ini, polisi menemukan adanya bisnis rental bong yang dikelola oleh pria berinisial AS. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Warga Kecamatan Sunggal, Deliserdang, A. Simanjuntak ditangkap polisi karena membuka rental untuk pasien "pompa" atau pengguna sabu. Berbekal informasi dari masyarakat, Unit Reskrim Polsek Sunggal langsung melakukan penggrebekan ke rumah pelaku yang berada di Jalan Klambir V, Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.

Berdasarkan keterangan Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Herman Sentosa, penggrebekan itu dilakukan pada Senin (6/7) lalu. Dirinya menjelaskan, dari laporan warga pihaknya mendapatkan informasi jika di rumah tersebut sering kali terlihat aktivitas peredaran narkoba.

"Dari laporan warga, kita dapatkan informasi sering terjadi aktivitas mencurigakan di rumah tersebut seperti transaksi narkoba. Berbekal informasi ini, kita lakukan pengembangan ke rumah tersebut," ujar Herman, Selasa (7/7).

Dalam penggerebekan tersebut, Herman mengungkapkan jika saat personel tiba di lokasi tampak sejumlah orang langsung kabur kocar-kacir. Meskipun begitu, pemilik rumah berhasil diamankan dengan sejumlah barang bukti sejumlah paketan sabu, alat hisap, dan uang tunai.

Baca juga: Rapat dengan Konjen RI untuk Penang, Pemprov Bahas Pencegahan Nelayan Melintas Batas Perairan 

Saat diamankan, A Sembiring mengungkapkan jika barang bukti narkoba tersebut bukan miliknya. Namun dirinya mengaku jika ia memang menyediakan tempat dan menyewakan alat hisap sabu (bong). "Pengakuan pelaku, dia memang menyediakan tempat dan bong untuk konsumsi sabu di tempatnya," katanya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengungkapkan jika ia menyewakan bong tersebut kepada pengguna sabu dengan harga Rp 5 ribu. Dirinya mengaku, jika sejumlah bong yang disita dari lokasi penangkapan ia buat sendiri. "Untuk harga sewanya Rp 5 ribu sekali pakai. Kita masih dalami berapa lama pelaku ini menjalankan bisnis penyewaan bong-nya," pungkasnya. (mns/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Round of 16 - Babak 16 Besar
Selasa, 7 Juli 2026 | 02:00 WIB
Portugal
Portugal
0 - 1
Spain
Spanyol
Round of 16 - Babak 16 Besar
Selasa, 7 Juli 2026 | 07:00 WIB
United States
Amerika Serikat
1 - 4
Belgium
Belgia
Round of 16 - Babak 16 Besar
Selasa, 7 Juli 2026 | 23:00 WIB
Argentina
Argentina
VS
Egypt
Mesir
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved