Tersangka Erikson, langsung menyuruh tersangka Sony meletakkan parang ke lehernya seolah-olah disandera, disuruh terus tancap gas. Sehingga pengendara motor melambatkan laju kendaraannya, dan pelaku lolos. "Pada saat melanjutkan perjalanan, EN melihat dari kaca spion ada pengendara motor yang mengejar sambil merekam. Lalu EN menyuruh SLS meletakkan parang di bagian leher agar terlihat bahwa sopir juga diancam sambil menyuruh terus berjalan."
Setelah situasi aman, parang dibuang dari dalam angkot ke parit, dan mereka lanjut ke Simpang Jalan Rumah Potong Hewan. Di sini tersangka Sony Liston Siringgo-ringgo memberikan 1 handphone hasil merampok ke tersangka Erikson, yang berperan sebagai sopir. Selanjutnya tersangka Erikson meninggalkan angkot ke sebuah lahan kosong, dan mereka berpencar. "SLS menyampaikan kepada EN berhasil mengambil dua handphone lalu memberikan satu kepada EN,"ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Polisi, tersangka Erikson Napitupulu merupakan mantan narapidana yang sudah empat kali keluar masuk penjara. Ia pernah dihukum kasus pencurian dan penyalahgunaan narkoba. Sedangkan tersangka Sony Liston Siringo-ringo, merupakan daftar pencarian orang (DPO) Polrestabes Medan sejak tahun 2020, kasus pencurian kendaraan bermotor. Saat ini dua tersangka sudah ditahan. (cr25/Tribun-Medan.com)