Perpisahan di Luar Kota Dilarang, Wajib Dilaksanakan di Sekolah atau Lokasi Terdekat dalam Kota

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan menegaskan larangan pelaksanaan kegiatan perpisahan sekolah di luar kota.

Tayang:
TRIBUN MEDAN/HO
LARANGAN DISDIK - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Kota Medan mengelar upacara Hari Pendidikan Nasional di SMP Negeri 1 Medan (2/5). Disdik Kota Medan menegaskan larangan pelaksanaan kegiatan perpisahan sekolah di luar kota bagi seluruh jenjang PAUD, TK, SD, hingga SMP di Kota Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan menegaskan larangan pelaksanaan kegiatan perpisahan sekolah di luar kota bagi seluruh jenjang PAUD, TK, SD, hingga SMP di Kota Medan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Nomor 800/4789.SMP/VI/2025 tertanggal 10 Juni 2025 tentang Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026.

"Dalam edaran itu disebutkan, seluruh kegiatan perpisahan, outing class, maupun darma wisata agar dilaksanakan di lingkungan sekolah atau lokasi terdekat di dalam kota dengan mengedepankan nilai kebersamaan dan kesederhanaan," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Medan, Andi Yudhistira, Rabu (6/5).

Andi menjelaskan, larangan tersebut didasari sejumlah pertimbangan. Di antaranya faktor keselamatan, mengingat perjalanan jauh menggunakan bus memiliki risiko kecelakaan yang cukup tinggi.

Selain itu, kegiatan di luar kota dinilai kerap menimbulkan beban finansial besar bagi orang tua siswa. Karena itu, pihak sekolah, guru, maupun tenaga kependidikan dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun untuk membiayai kegiatan perpisahan. “Perpisahan harus menjadi momen apresiasi dan penghargaan bagi siswa, bukan menjadi beban finansial,” kata Andi Yudhistira.

Sebagai alternatif, sekolah dianjurkan menggelar kegiatan perpisahan di dalam lingkungan sekolah, seperti di aul, dengan agenda pertunjukan, sambutan, serta pemberian penghargaan kepada siswa.

Baca juga: Pelanggaran Etik, MA Sanksi Disiplin Empat Hakim di PN Medan

Selain itu, kegiatan sosial juga dianjurkan, seperti pemberian bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan. Sekolah juga dapat menggelar kegiatan kreatif, seperti pembuatan mural atau karya seni lainnya. Disdik turut meminta pengawas sekolah, pemilik, serta kepala satuan pendidikan untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan perpisahan dan outing class.

Pengawasan ini dilakukan guna mencegah terjadinya pelanggaran norma dan ketertiban oleh peserta didik selama kegiatan berlangsung. "Ke pihak sekolah juga diminta menyosialisasikan edaran tersebut kepada seluruh pihak terkait, termasuk guru, staf, dan orang tua siswa.

Disdik berharap adanya kerja sama semua pihak untuk menciptakan kegiatan perpisahan yang bermakna, sederhana, serta tidak membebani orang tua. 

Surat Edaran Larang Pungutan

ANGGOTA Komisi II DPRD Kota Medan, Binsar Simarmata, mengingatkan agar Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan segera menerbitkan surat edaran terkait larangan pungutan biaya perpisahan di seluruh sekolah. Menurutnya, kebijakan tersebut penting untuk mencegah adanya beban tambahan bagi orang tua siswa, khususnya bagi mereka yang baru saja menyelesaikan pendidikan.

“Pada prinsipnya kita meminta Disdik segera membuat surat edaran yang berisi larangan bagi sekolah untuk melakukan pungutan uang perpisahan, apalagi jika dilakukan dengan tekanan,” ujarnya.

Selain itu, ia juga meminta Disdik mengatur kegiatan perayaan kelulusan agar tidak memberatkan. Termasuk larangan menggelar tamasya ke luar daerah jika sifatnya diwajibkan kepada seluruh siswa. (dyk/Tribun-Medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved