Penjual Beruang Madu Diawetkan Divonis Penjara Dua Tahun di PN Medan
Ali Syahbana Munthe divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ali Syahbana Munthe divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, atas kasus perdagangan satwa dilindungi berupa beruang madu yang sudah diawetkan.
Ketua majelis hakim Lenny Megawati Napitupulu menyatakan perbuatan Ali telah terbukti bersalah melakukan pidana sesuai, Pasal 40 A ayat (1) huruf e Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang (UU) No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ali Syahbana Munthe oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun," ucap Lenny, Rabu (18/2).
Hakim tidak menjatuhkan denda kepada warga Jalan Rawa Cangkuk III, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai itu. Dengan pertimbangan, Ali belum sempat menikmati uang dari tindak pidana yang dilakukannya sebagaimana yang telah ditentukan dalam KUHAP dan KUHP baru.
"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam melindungi satwa yang dilindungi. Keadaan meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum," kata hakim.
Baca juga: Tim Cakrawala Dishub Medan Diminta Konsisten, Gencarkan Penindakan Juru Parkir Ilegal
Mendengar putusan tersebut, Ali dengan tegas menyatakan menerima. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan, Emmy Khairani Siregar, berpikir-pikir dalam menentukan sikap menerima atau banding selama tujuh hari.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Ali dua tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta yang wajib dibayar dalam waktu satu bulan dengan cara pembayaran dapat dilakukan secara mengangsur.
Diketahui, Ali ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan di Loket Bus Putra Pelangi, Jalan Sunggal, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, pada Rabu (8/10/2025) malam.
Ali ditangkap atas dugaan jual beli seekor beruang madu yang sudah diawetkan ke daerah Aceh. Setelah ditangkap, Ali beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut.
Saat diinterogasi, Ali mengaku memperoleh beruang madu tersebut dari marketplace Facebook seharga Rp2,5 juta. Dia hendak jual ke seseorang bernama Agus Santosa di Kota Lhokseumawe dengan harga Rp7,5 juta karena adanya kebutuhan hidup. (cr17/Tribun-Medan.com)
| Hadir Jadi Saksi Sidang Korupsi DJKA di PN Medan, Ini Kata Ketua Demokrat Sumut Lokot Nasution |
|
|---|
| PN Medan Vonis 5 Tahun Heliyanto, PPK yang Terima Suap Rp 1,6 Miliar dari Kontraktor |
|
|---|
| Kajari Karo masih Pertimbangkan Ajukan Kasasi Usai PN Medan Vonis Bebas Amsal Sitepu |
|
|---|
| Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Divonis 5 Tahun 6 Bulan di PN Medan, Korupsi Jalan |
|
|---|
| Lima Saksi Beri Kesaksian di Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN di PN Medan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ali-Syahbana-Munthe-divonis-2-tahun-penjara.jpg)