Pemko Medan Raih UHC Award 2026, Cakupan Kepesertaan Capai 100,12 Persen

Pemko Medan berhasil meraih UHC Award Kategori Madya Tahun 2026 atas capaian Universal Health Coverage (UHC).

TRIBUN MEDAN
TERIMA PENGHARGAAN - Wali Kota Medan, Rico Waas menerima penghargaan UHC Award Kategori Madya Tahun 2026 dalam acara Deklarasi Pencanangan Universal Health Coverage (UHC) dan Pemberian Penghargaan Pemerintah Daerah Tahun 2026 yang digelar di Jakarta. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komitmen Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam menjamin layanan kesehatan gratis bagi warganya kembali mendapat pengakuan nasional. Pemko Medan berhasil meraih UHC Award Kategori Madya Tahun 2026 atas capaian Universal Health Coverage (UHC).

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Wali Kota Medan Rico Waas dalam acara Deklarasi Pencanangan Universal Health Coverage (UHC) dan Pemberian Penghargaan Pemerintah Daerah Tahun 2026 yang digelar di Jakarta.

Penghargaan diserahkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI, Muhaimin Iskandar sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan Pemko Medan memenuhi indikator utama UHC.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, Surya Syahputra Pulungan, mengungkapkan capaian tersebut tidak lepas dari terpenuhinya seluruh syarat penilaian UHC, terutama cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).  “Cakupan kepesertaan JKN Kota Medan sudah mencapai 100,12 persen berdasarkan evaluasi 12 bulan terakhir,” ujar Surya di Kantor Dinas Kesehatan Kota Medan, Jumat (30/1).

Selain cakupan kepesertaan, indikator lain yang dinilai yakni tingkat keaktifan peserta minimal 85 persen serta penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah sedikitnya 10 persen dari total jumlah penduduk. “Tingkat keaktifan peserta kita sudah di atas 85 persen. Untuk penduduk yang didaftarkan Pemda juga hampir memenuhi syarat minimal,” jelasnya.

Tak hanya itu, status UHC Prioritas serta kelancaran pembayaran iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didaftarkan pemerintah daerah juga menjadi poin penting dalam penilaian. “Pembayaran iuran PBPU Pemda harus lunas sampai September 2025. Alhamdulillah, Kota Medan tidak pernah menunggak. Semua iuran terbayar,” tegas Surya.

Baca juga: Pengelolaan Anggaran Lebih Fleksibel, Sebanyak 41 Puskesmas di Medan Terapkan Pola BLUD

Dalam implementasi UHC, Pemko Medan terus memperkuat kerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan. Hingga kini, terdapat 47 rumah sakit di Kota Medan yang menjadi provider BPJS Kesehatan.

Dinas Kesehatan pun mengimbau masyarakat untuk memastikan rumah sakit tujuan telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sebelum memanfaatkan layanan.

Selain di dalam kota, Pemko Medan juga menjalin kerja sama dengan 74 rumah sakit di luar daerah yang tersebar di Deliserdang, Binjai, Tebingtinggi, Langkat, Karo, Simalungun, wilayah Tapanuli, Batubara, hingga sejumlah daerah di Aceh. Bahkan, layanan rujukan juga mencakup Riau, Jambi, serta wilayah di luar Pulau Sumatera seperti Tangerang, Jakarta, Depok, Bekasi, dan Bantul di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Selama periode evaluasi, layanan jaminan kesehatan di Kota Medan telah dimanfaatkan ribuan warga. Di tingkat puskesmas, tercatat 7.442 orang mendapatkan layanan, sementara pelayanan di rumah sakit mencakup 15.555 pasien. “Total ada 34.136 peserta yang didaftarkan dalam program jaminan kesehatan. Untuk rujukan luar daerah, sebanyak 929 pasien warga Medan tetap terlayani,” ungkap Surya.

Ia menegaskan seluruh puskesmas dan rumah sakit mitra BPJS Kesehatan siap memberikan pelayanan, termasuk bagi warga Medan yang berada di luar daerah dalam kondisi darurat. “Pada prinsipnya, seluruh fasilitas kesehatan mitra BPJS siap melayani peserta aktif kapan pun dan di mana pun,” pungkasnya. (dyk/Tribun-Medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved