Pengelolaan Anggaran Lebih Fleksibel, Sebanyak 41 Puskesmas di Medan Terapkan Pola BLUD
Sebanyak 41 Puskesmas di Kota Medan mulai menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada tahun 2026.
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sebanyak 41 Puskesmas di Kota Medan mulai menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada tahun 2026. Dengan status ini, Puskesmas memiliki fleksibilitas yang lebih besar dalam mengelola anggaran guna meningkatkan kecepatan serta kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, dr Surya Syahputra Pulungan, mengatakan perbedaan mendasar antara Puskesmas reguler dan Puskesmas BLUD terletak pada sistem penganggarannya.
Menurutnya, Puskesmas BLUD tidak lagi terikat sepenuhnya pada mekanisme ketat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melainkan menggunakan Rencana Bisnis Anggaran (RBA).
“Dengan pola BLUD, pimpinan Puskesmas memiliki fleksibilitas anggaran yang lebih besar. Mereka tidak harus menunggu penetapan APBD setiap tahun, sehingga kebutuhan layanan bisa dieksekusi lebih cepat, tentu tetap mengikuti aturan yang berlaku,” ujar Surya, Jumat (30/1)
Surya menjelaskan, fleksibilitas tersebut berdampak langsung pada peningkatan pelayanan, terutama dalam pemenuhan kebutuhan operasional serta pengembangan layanan di Puskesmas. Meski demikian, penerapan BLUD tetap harus memenuhi sejumlah regulasi.
Baca juga: Banjir Berulang, Hampir 20 Tahun Sungai di Medan Tak Dinormalisasi
Surya menyebutkan, terdapat delapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang menjadi dasar hukum pelaksanaan BLUD Puskesmas. Hingga saat ini, tiga Peraturan Wali Kota (Perwal) telah rampung dan ditandatangani, yakni Perwal tentang Tata Kelola, Rencana Strategis (Renstra), serta Standar Pelayanan Minimal (SPM).
“Sisanya masih dalam proses dan menunggu penandatanganan, seperti Perwal pengadaan barang dan jasa, kerja sama dengan pihak ketiga, pembinaan dan pengawasan, penatausahaan keuangan, persyaratan pegawai, kebijakan akuntansi, hingga remunerasi,” jelasnya.
Menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait potensi pungutan biaya, Surya menegaskan bahwa seluruh layanan Puskesmas yang telah masuk dalam program BPJS Kesehatan tetap diberikan tanpa pungutan.
Adapun penerapan tarif, kata dia, hanya dimungkinkan untuk program pengembangan atau inovasi layanan di luar skema BPJS, dan itu pun harus memiliki dasar hukum yang jelas. “Kalaupun ada program pengembangan yang memungkinkan adanya tarif, hal tersebut harus diatur melalui Peraturan Daerah (Perda). Tidak bisa serta-merta,” katanya. (dyk/Tribun-Medan.com)
| 41 Puskesmas di Medan Terapkan Pola BLUD, Pengelolaan Anggaran Kini Lebih Fleksibel |
|
|---|
| Puskesmas Sei Agul, Rico Pastikan Layanan Kesehatan Jalan Meski Fasilitas Terbatas Dampak Banjir |
|
|---|
| NASIB Kepala dan Pegawai Puskesmas Kosong Saat Ibu Hamil Mau Lahiran, Kini Dapat Hukuman |
|
|---|
| NASIB Pegawai Puskesmas Karangmalang yang Tak Masuk Kerja Bikin Ibu Hamil Kesulitan Melahirkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Program-Penari-Puskesmas-Medan-Labuhan-menggelar.jpg)