Anggota TNI Tikam Istri Divonis Seumur Hidup
Anggota TNI, Serma Tengku Dian Anugerah yang menikam istrinya, Astri Gustina Yolanda divonis penjara seumur hidup.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
MEDAN, TRIBUN - Anggota TNI, Serma Tengku Dian Anugerah yang menikam istrinya, Astri Gustina Yolanda divonis penjara seumur hidup. Selain itu, dia juga dipecat dari TNI. Dian dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 459 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor Satu Tahun 2003 tentang KUHP. Oleh Oditur, Dian sebelumnya dituntut mati.
Vonis terhadap Dian dibacakan hakim pada Kamis 29 Januari 2026. Dalam putusan hakim, menyatakan perbuatan terdakwa sadis dan tidak berprikemanusiaan.
"Dengan melihat hasil visum perbuatan Terdakwa membunuh korban dengan cara yang keji dan tidak berperikemanusiaan sehingga mengakibatkan Korban mengalami 24 luka tusukan dan sayatan di tubuhnya," kata ketua majelis hakim Letkol Ahmad Efendi, seperti yang diliat tribun, Rabu (4/2).
"Terdakwa tidak ada melakukan pertolongan dengan membawa korban kerumah sakit, tetapi Terdakwa malah berusaha melarikan diri ke Bandara Internasional Kuala Namu," tambah hakim.
Menurut hakim, Dian telah merencanakan perbuatannya. Selain itu, Tengku Dian tidak menyesali perbuatannya bahkan tidak pernah menyampaikan maaf. Atas pertimbangan itu, hakim menjatuhkan pidana seumur hidup. "Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan, dipecat dari dinas militer," tegas hakim.
Kasus pembunuhan yang dilakukan Serma Tengku Dian Anugerah terhadap istrinya, Astri Gustina Yolanda (34), terjadi pada Rabu (23/7/2025) sekira pukul 06.30 WIB, di rumahnya yang ada di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Baca juga: Wakil Wali Kota Medan Temukan Bangunan Berdiri di Badan Sungai Sebabkan Banjir
Serma Dian menikam istrinya menggunakan sangkur hingga tewas seketika. Usai melakukan aksinya, Dian sempat berusaha kabur sebelum akhirnya dirangkap Polisi Militer di Bandara Kualanamu.
Ada pun motifnya karena Serma Dian kerap berlaku kasar terhadap istrinya. Hal itu membuat Astri meninggalkan rumah dan tinggal dengan kedua orang tuanya. Sudah dua bulan pisah ranjang, Astri hari itu ingin menjemput anaknya yang tinggal dengan Serma Dian. Namun, keduanya terlibat keributan yang berujung penikaman. (cr17/Tribun-Medan.com)
| Tikam Istri Hingga Tewas, Serma Tengku Dian Anugerah Selamat dari Hukuman Mati di PM Medan |
|
|---|
| MOTIF Prada Y Tega Habisi Mama Muda di Sultra, Ternyata Enggan Tanggung Jawab Kehamilan Korban |
|
|---|
| MISTERI Motif Anggota TNI Prada Y dan Prada Z Tega Habisi Mama Muda Usia 23 Tahun |
|
|---|
| SIDANG Serma Tengku Dian Tikam Istri Hingga Tewas Digelar, Ibu Korban Sudah Punya Firasat Buruk |
|
|---|
| KRONOLOGI Pegawai BUMN Tikam Istri Sendiri di Rumah, Setelah Bunuh Terduduk di Teras |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tengku-Dian-Anugerah-usai-menjalani-sidang.jpg)