Kasus Pemilik Narkoba Kabur Usai Sidang, Sebelum Kabur Dituntut Mati
11 pegawai termasuk pihak keamanan tahanan dan jaksa diperiksa Kejatisu dalam kasus terdakwa kepemilikan ganja 214 kilogram kabur usai sidang .
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
MEDAN, TRIBUN - Sebanyak 11 pegawai termasuk pihak keamanan tahanan dan jaksa diperiksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam kasus terdakwa kepemilikan ganja 214 kilogram kabur usai sidang di Pengadilan Lubuk Pakam.
Syalihin GP alias Lihin (40) kabur setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, Selasa (27/11). Lebih sepekan, ia belum ditangkap.
"Yang bersangkutan belum ditangkap. Tapi masih kami lakukan pencarian bersama BNN, polisi dan TNI," kata Kepala Sesi Intelijen Kejari Deliserdang, Andi Sitepu, kepada Tribun, Kamis (2/5).
Andi mengatakan, Lihin kabur saat digiring dari ruang sidang menuju mobil tahanan. Dengan memberontak, Lihin melepaskan tangannya dari borgol, lalu kabur bersama dua sepeda motor yang sudah menunggunya.
"Jadi dia memberontak, dengan cara tiba-tiba mendorong tahanan lain, dihempaskannya tangan, disentaknya gitu kan, lepaslah borgol itu yang ada di tangan penandatanganan, lari dia. Dijemput oleh dua kendaraan di sana," kata Andi.
Atasperistiwa itu, penyelidikan internal masih dilakukan oleh Kejatisu. Andi menyampaikan, baik petugas keamanan yang mengawal Lihin sudah diminta keterangan dan penjelasan mengenai ihwal peristiwa. "Ada 11 orang, termasuk jaksa, pihak keamanan sudah diminta keterangan oleh tim dari Kejatisu, untuk menjelaskan bagaimana dan seperti apa peristiwa tersebut," kata Andi.
Lihin kabur usai mengikuti sidang dengan agenda penyampaian nota pembelaan. Lihin sebelumnya oleh jaksa dituntut mati.
Dari rekaman CCTV Pengadilan Lubukpakam, terlihat sekitar pukul 14.00 WIB, Lihin kabur dengan dibonceng seseorang menggunakan sepeda motor.
Seorang pria yang terlihat berupaya menghentikan terdakwa dengan cara menendang ke arah motor, namun tak berhasil. Tak lama, terlihat ada jaksa yang dibonceng menggunakan sepeda motor dan mengejar terdakwa kabur.
Pihak Kejaksaan Negeri Deliserdang menyampaikan, ada dua orang yang berada di atas kendaraan menunggu Syalihin atau Lihin saat digiring dari ruang sidang menuju mobil tahanan.
Kasi Intelijen Kejari Deliserdang, Andi Sitepu menyampaikan, pegawai pengawal tahanan yang berjumlah lima orang tidak mencurigai kedua orang tersebut adalah teman yang membawa kabur Lihin. "Petugas tidak curiga, karena keduanya parkir di parkiran pegawai Pengadilan Negeri Lubukpakam. Jadi petugas kirain, mereka pegawai Pengadilan atau keluarga yang mau menjemput pegawai di sana. Karena kalau bukan pegawai, tidak bisa parkir di situ, pasti dimarah penjaga," kata Andi kepada Tribun, Kamis (5/2).
Andi menyampaikan, parkiran di Pengadilan Lubukpakam di dekat ruang sidang hanya untuk pegawai. Dari keterangan pegawai, kedua orang itu menunggu Lihin digiring ke mobil tahanan dengan kondisi sepeda motor yang hidup.
Baca juga: BNNP Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba, Pakai Ekspedisi dan Data Anonim
Sudah Direncanakan
KASI Intelijen Kejari Deliserdang, Andi Sitepu mengatakan, peristiwa ini sudah direncanakan. Sebab Lihin memberontak saat akan dimasukkan mobil tahanan. Dia mendorong tahanan lain yang diborgol bersamanya. Borgol terlepas, dan Lihin berlari ke parkiran lalu naik ke atas sepeda motor.
"Dia dorong tahanan lain sampai jatuh, dan tangannya dia sentak, jadi borgolnya lepas, kemudian dua orang tadi, satu di depan dan satu membonceng pakai sepeda motor Beat, itu kabur," kata Andi.
Tidak hanya Lihin yang berusaha kabur, satu tahanan yang sempat terjatuh dengan borgol terlepas dari tangan juga berlari. "Tapi berhasil kita amankan, sementara untuk terdakwa Lihin, masih dalam pencarian," kata Andi. (cr17/Tribun-medan.com)
| Kabur Usai Tusuk Saudara Pakai Obeng, Polsek Medan Tembung Tangkap Pelaku di Aceh |
|
|---|
| Kejati Sumut Periksa Pegawai Keamanan dan Jaksa terkait Kasus Gembong Narkoba Kabur setelah Sidang |
|
|---|
| SOSOK Syalihin Terdakwa Hukuman Mati, Pengendali 214 Kg Ganja Aceh-Medan Berhasil Kabur di PN Pakam |
|
|---|
| Terdakwa Narkoba Kabur Naik Motor dari PN Lubuk Pakam |
|
|---|
| Sempat Sebut Hoaks, Kejari Medan Benarkan soal Terdakwa Kabur saat Sidang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Rekaman-CCTV-di-Pengadilan-Negeri-Lubukpakam-memperlihatkan-Syalihin-1.jpg)