Dua Terdakwa Profil Desa di Karo Divonis Masing-masing Satu Tahun Penjara
Kasus dugaan korupsi pengadaan proyek profil desa di Kabupaten Karo, masih terus bergulir.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kasus dugaan korupsi pengadaan proyek profil desa di Kabupaten Karo, masih terus bergulir. Terbaru, dua dari empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan.
Kedua terdakwa ini ialah, Jesaya Pegangin-Angin selaku Direktur CV Arih Perdana dan Toni Aji Anggoro selaku pelaku pelaksana pembuat website. Dalam sidang putusan pada Kamis (29/1) kemarin, Majelis Hakim PN Tipikor Medan memutuskan keduanya dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama satu tahun.
Dalam sidang putusan kemarin, Majelis Hakim yang di ketuai oleh Hendra Hutabarat, menyatakan Jesaya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama rekannya, Toni Aji Anggoro, dalam proyek yang berlangsung sepanjang 2020 hingga 2023.
"Menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 8 bulan, dengan denda sebanyak 50 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan," ujar Hendra.
Bukan hanya kurungan penjara, Jesaya juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp228 juta. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Sedangkan Toni Aji Anggoro majelis hakim memutus menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun dengan denda sebanyak 50 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan.
Dalam sidang kemarin, Majelis Hakim menyatakan perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karena terbukti menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Baca juga: Modus Isi Saldo e-Money, Penjaga Kios Ponsel Gagalkan Percobaan Peredaran Uang Palsu
Vonis tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo. Sebelumnya, JPU menuntut Jesaya dengan hukuman 2 tahun penjara serta uang pengganti Rp229 juta, subsider 1 tahun penjara. Sedangkan Toni Aji dituntut 15 bulan penjara. Dalam perkara ini, Jesaya berperan sebagai pelaksana pembuatan video profil dan website desa yang mencakup empat kecamatan, yakni Mardinding, Juhar, Laubaleng dan Kutabuluh.
Sementara dua terdakwa lainnya yakni Amri KSP yang merupakan direktur CV Gundaling Production, dan Amsal Kristi Sitepu yang merupakan Direktur CV Promisilande, masih menjalani tahapan persidangan.
Dalam persidangan, JPU Kejari Karo menjelaskan modus operandi para terdakwa yakni mark-up dan kegiatan fiktif anggaran. Dimana diketahui para terdakwa dalam kegiatan pembuatan profil desa dan website desa, menjelaskan pengerjaan berlangsung selama sebulan.
Namun, faktanya pembuatan kurang dari waktu yang tertulis di laporan pengerjaan, juga bahwa pembuatan video profil tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Karo Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi pada proyek digitalisasi desa, yang seharusnya bertujuan meningkatkan transparansi dan pelayanan publik, namun justru menjadi ladang penyimpangan anggaran. (mns/Tribun-Medan.com)
| Dugaan Korupsi Mantan Wali Kota Sibolga, Jamaluddin Pohan Diperiksa Lima Jam |
|
|---|
| Dugaan Korupsi Medan Fashion, Kejaksaan Tahan Satu ASN Pemko |
|
|---|
| Berita Foto: Bacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK Sidang Lanjutan Korupsi Proyek Jalan Sumut |
|
|---|
| Karier Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK Disorot Usai Satu Forum dengan Saksi Dugaan Korupsi |
|
|---|
| TERUNGKAP Kebobrokan Bea Cukai Selama Ini: Penyelundupan dan Pintu Keluar Uang Koruptor |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/KORUPSI-PROFIL-DESA-Dua-terdakwa-korupsi-profil-desa.jpg)