Dugaan Korupsi Medan Fashion, Kejaksaan Tahan Satu ASN Pemko
Kejaksaan Negeri Medan menahan Ahmad Syarif, tersangka korupsi Medan Fashion Festival Tahun 2024, Senin (1/12).
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kejaksaan Negeri Medan menahan Ahmad Syarif, tersangka korupsi Medan Fashion Festival Tahun 2024, Senin (1/12). Syarif adalah Kepala Bidang Koperasi dan UMKM pada Dinas Koperasi dan Perdagangan Kota Medan Tahun 2024.
Kepala Sesi Tindak Pidana Khusus Ali Rizza menyampaikan, tim penyidik Kejaksaan Negeri Medan terhadap tersangka yang menjabat sebagai PPTK dalam kegiatan Medan Fashion Festival.
"Tersangka ditahan sejak hari ini di Rutan Tanjung Gusta sebagai Kabid pada kegiatan Medan Fashion Festival pada Tahun 2024 yang berlokasi pada salah satu Hotel di Kota Medan dengan nilai kegiatan sebesar Rp4.854.339.302," kata Rizza didampingi Kasi Intel Dapot Dariarma.
Kejaksaan Medan menjerat tersangka dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Rizza menyampaikan, tersangka dinyatakan telah terbukti melakukan korupsi bersama tersangka lainnya, yakni Beni Iskandar Nasution dan Erwin Saleh yang kini sudah ditahan.
Baca juga: Pembersihan Butuh Waktu Dua Pekan, Banjir Sapu Dua Kelurahan di Medan
"Penahanan terhadap para Tersangka dilakukan setelah tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan melakukan serangkaian pemeriksaan secara intensif kepada para pihak-pihak terkait, kemudian ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk dilakukan penetapan tersangka dan penahanan," lanjut dia.
Selaku Kabid, Ahmad Syarif, bersama Kepala Dinas Dinas Koperasi, Beni Iskandar Nasution dan Erwin Saleh, bersama sama merubah kualifikasi teknis pelaksanaan kegiatan.
"Kepada sub vendor atau sub pelaksana kegiatan secara tunai dan masih terdapat sisa pembayaran yang tidak dibayarkan secara patut dimana seharusnya seluruh pembayaran kegiatan dibayarkan oleh MK selaku Direktur CV Global Mandiri sebagai Pelaksana yang ditunjuk," ujar Rizza. (cr17/tribun-medan.com)
| Dugaan Korupsi Mantan Wali Kota Sibolga, Jamaluddin Pohan Diperiksa Lima Jam |
|
|---|
| Dua Terdakwa Profil Desa di Karo Divonis Masing-masing Satu Tahun Penjara |
|
|---|
| Kejaksaan Belawan Terus Selidiki Dugaan Korupsi Retribusi Rusunawa Medan |
|
|---|
| Kejari Belawan Periksa Eks Kadis Perkim Medan Dugaan Korupsi Proyek Rusunawa |
|
|---|
| 2 Kadis Pemko Medan Ditetapkan Tersangka oleh Kejari, Rico Waas: Hormati Proses Hukum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kejaksaan-Negeri-Medan-menahan-Ahmad-Syarif_111.jpg)