Polrestabes Medan Tangkap Pelaku Curanmor di Komplek Asia Mega Mas

ersonel Unit Reserse Mobil (Resmob) Satreskrim Polrestabes Medan menangkap seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) .

INTERNET
ILUSTRASI aksi pencurian motor. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Personel Unit Reserse Mobil (Resmob) Satreskrim Polrestabes Medan menangkap seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di kawasan Komplek Asia Mega Mas, Kecamatan Medan Area.

Pelaku diketahi bernama Maulana Rais warga Jalan Simpang Stasiun Kelurahan Suka Makmur, Kecamatan Delitua berhasil diringkus tanpa perlawanan di wilayah Delitua.

Kanit Resmob Polrestasbes Medan,  AKP Eko Sanjaya, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif menyusul laporan korban.  Korban melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi BK 6430 AHF.

"Kejadian pencuriannya pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 20.10 WIB. Sepeda motor itu diparkir di Blok DD 1 dan 2, Kelurahan Sukaramai II, dan raib saat korban hendak menggunakannya kembali," jelas AKP Eko Sanjaya, Minggu (1/2)

Menindaklanjuti laporan, Kasat Reskrim memerintahkan Tim Resmob yang dipimpin AKP Eko Sanjaya bersama Panit Opsnal Ipda Richard Derio Siahaan untuk melakukan penyelidikan.  Tim bergerak melakukan pengumpulan informasi di lapangan.

Baca juga: Terungkap Usai Ngadu ke Ibu, Ayah di Medan Rudapaksa Tiga Anak Tiri

"Dari hasil olah TKP dan pengembangan, kami peroleh petunjuk tentang keberadaan pelaku di sekitar Jalan Simpang Stasiun, Kelurahan Suka Makmur, Kecamatan Delitua," ujarnya.

Menurutnya, berdasarkan informasi itu, pada Selasa (27/1) sekitar pukul 20.30 WIB, Tim Opsnal Resmob melakukan penangkapan. Terduga pelaku yang bernama Maulana Rais berhasil diamankan tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya.

"Dari pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Dia mencuri sepeda motor tersebut dengan cara membawanya langsung dari lokasi parkir tanpa seizin pemilik," ungkapnya.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polrestabes Medan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain atau jaringan curanmor. "Pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman pidana penjara," pungkasnya. (cr9/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved