Pencuri 25 Motor Ditangkap saat Sembunyi di Tumpukan Baju

MF (23) seorang remaja di Sergai ditangkap polisi saat bersembunyi diantara tumpukan baju di dalam rumahnya, Rabu (4/3).

INTERNET
ILUSTRASI aksi pencurian motor. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN -  MF (23) seorang remaja di Sergai ditangkap polisi saat bersembunyi diantara tumpukan baju di dalam rumahnya, Rabu (4/3). Polisi menangkap maling motor itu di rumahnya di Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Bamban, Sergai.  

Kasi Humas Polres Sergai Iptu LB Manullang mengatakan MF merupakan maling yang meresahkan masyarakat. Selama beraksi MF sudah 25 kali berhasil mencuri motor warga.

Keberadaan MF terungkap saat dia mencuri motor  korban bernama Firman (40) di benteng sungai persawahan, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Sergai, Sabtu (31/1). Kala itu, korban dan istrinya sedang bekerja di ladang mencabut rumput.

"Saat pelapor menoleh ke tempat sepeda motor yang diparkir kurang lebih sekitar 100 meter, pelapor terkejut, ternyata sepeda Motor Honda Supra 125 yang di parkir sudah tidak ada lagi," kata LB Manulang dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/3)    

Baca juga: Pelaku Ngaku Mukul Pakai Tangan: Aniaya Mantan TNI hingga Tewas, Empat Satpam PTPN IV Ditangkap

Setelah korban melapor ke polisi, dari rangkaian penyelidikan polisi mendapat informasi MF sedang di rumahnya. Polisi kemudian pergi ke sana dan menggeledah dua kamar.

Di kamar pertama, pelaku tidak ada, baru lah di kamar kedua MF ditemukan di sudut kamar. Dia bersembunyi dengan cara menutupi tubuhnya dengan tumpukan

boneka. Namun polisi berhasil mengetahuinya.  "Sekira pukul 16.00 wib, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap MF als  di rumahnya," ujar Manullang.  

Dari interogasi, MF melakukan aksinya bersama temannya S yang kini masih buron. MF juga mengatakan bahwa sepeda motor yang dicuri dari korban telah dijual ke pelaku lain IQ yang kini juga buron.  "Lalu dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku ternyata MF selama juga sudah  melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 25 kali," ujar LB Manullang.

Kini kata LB Manulang, kini MF ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Dia disangkakan Pasal 477 ayat (1) Huruf f dan g UU RI No. 1 Tahun 2023.  Ancaman hukumannya  sembilan tahun penjara.  (cr17/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved