Jual Motor Curian Rp 1,5 Juta, Polisi Tangkap Angga Nugraha
Memanfaatkan suasana yang masih cenderung sepi, seorang pria bernama Angga Nugraha nekat mengambil sepeda motor.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Memanfaatkan suasana yang masih cenderung sepi, seorang pria bernama Angga Nugraha nekat mengambil sepeda motor di salah satu rumah kos yang berada di Jalan Tempuling, Kelurahan Siderejo, Kecamatan Medan Tembung. Aksi pencurian yang dilakukan oleh pria berusia 40 tahun itu, terjadi pada Sabtu (17/1) kemarin sekira pukul 05.00 WIB.
Berdasarkan keterangan Kapolsek Medan Tembung Kompol Ras Maju Tarigan, adapun korban pencurian ini yakni Samuel Butar-butar yang merupakan seorang mahasiswa. Setelah mendapatkan laporan dari korban, dikatakan Ras Maju selanjutnya pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
"Atas laporan dari korban, kita langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah informasi," ujar Ras Maju, Senin (26/1).
Baca juga: Penyalahgunaan KKPD, DPRD Desak Pemko Medan Evaluasi Menyeluruh
Dikatakan Ras Maju, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan pihaknya mendapatkan informasi sepeda motor Samuel dibawa kabur oleh Angga. Selanjutnya, sehari berselang tepatnya pada Minggu (18/1) kemarin, tim Opsnal Polsek Medan Tembung mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku.
"Dari informasi yang kita dapat, pelaku berhasil kita amankan di rumahnya pada Minggu (18/1) sekira pukul 13.00 WIB," katanya.
Dari interogasi awal, pelaku mengaku jika telah mengambil satu unit sepeda motor jenis Yamaha R15 milik korban. Ketika ditanya perihal barang bukti, pelaku mengaku jika ia telah menjual sepeda motor tersebut ke seputar wilayah Tembung. "Berdasarkan pengakuan pelaku, sepeda motor curiannya sudah dijual seharga Rp 1.500.000," katanya.
Berbekal pengakuan pelaku, personel Polsek Medan Tembung selanjutnya berhasil mendapatkan sepeda motor curian dan juga memboyong pelaku ke Polsek Medan Tembung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 447 KUHPidana undang-undang nomor 1 tahun 2023. (mns/Tribun-Medan.com)
| Diduga Hasil Curian, Polsek Medan Timur Amankan 41 Sepeda Motor |
|
|---|
| VIRAL Aksi Maling Kembalikan Motor Curian, Dititipkan ke Tukang Ojek Lalu Minta Antar ke Rumah Makan |
|
|---|
| Unit Reskrim Polsek Torgamba Polres Labuhan Batu Selatan Amankan Sepeda Motor Diduga Curian |
|
|---|
| Pemilik Rumah Diduga Tempat Penampungan Motor Curian di Tembung Kabur, Polisi Kantongi Indentitasnya |
|
|---|
| Gerebek Rumah Diduga Gudang Motor Curian di Percut Seituan, Polisi Sita 9 Motor dan Periksa Pemilik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-pencurian-motor.jpg)