Jual Dua HP Curian di Pajak Ular, Polisi Tangkap Pecandu Narkoba

Personel Polsek Medan Area menangkap satu orang pria pengangguran yang melakukan pencurian di salah satu rumah di kawasan Jalan A.R. Hakim Medan.

TRIBUN MEDAN/HO
CURI HP BELI SABU - Pelaku pencurian dua unit telepon seluler diamankan di Polsek Medan Area, Rabu (21/1/2026) kemarin. Pria yang diketahui merupakan residivis ini, menjual barang bukti ke Pajak Ular untuk beli sabu. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Personel Polsek Medan Area menangkap satu orang pria pengangguran yang melakukan pencurian di salah satu rumah di kawasan Jalan A.R. Hakim Gg. Kantil No. 74 Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area, Kota Medan. Pria bernama Rahmat Hidayat itu, ditangkap pada Rabu (21/1). 

Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu M Yusuf Sidabutar mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban Didi Saputra yang mengaku rumahnya telah dibongkar. Awalnya pada Selasa (20/1) lalu, ia bersama temannya yang baru pulang ke rumah melihat kondisi rumahnya sudah berantakan. 

"Dari laporan korban, ada dua telepon seluler yang hilang dicuri pelaku. Selain itu, ada beberapa barang lainnya di dalam rumah yang juga ikut hilang," ujar Yusuf, Jumat (23/1). 

Baca juga: Calon Bayi Meninggal, Advokat Tuntut Dokter Kandungan di Kawasan Setia Budi Medan

Sehari berselang, Yusuf menjelaskan pihaknya kembali mendapatkan informasi dari korban yang melaporkan melihat keberadaan pelaku. Setelah menindaklanjuti laporan tersebut, kemudian tim Polsek Medan Area langsung memboyong pelaku.  "Pelaku langsung kita amankan dan kita lakukan interogasi," katanya. 

Saat dilakukan interogasi, pria pengangguran itu mengaku sudah menjual dua unit telepon seluler yang dicurinya itu ke salah satu orang di Pajak Ular di kawasan Jalan Denai. Di mana, dari hasil penjualan dua telepon seluler seharga Rp 100 ribu itu digunakan pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu. "Dari pengakuannya, hasil penjualan handphone itu untuk beli sabu. Dan pelaku ini juga merupakan residivis dalam kasus serupa," katanya. 

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 477 ayat 1 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman paling lama, selama tujuh tahun kurungan penjara. (mns/Tribun-Medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved