Calon Bayi Meninggal, Advokat Tuntut Dokter Kandungan di Kawasan Setia Budi Medan

Rasa duka mendalam dialami seorang advokat bernama Tita Rosmawati, setelah calon anak yang dikandungnya dinyatakan meninggal dunia.

TRIBUN MEDAN
LAPORKAN OKNUM DOKTER - Seorang advokat bernama Tita Rosmawati melaporkan oknum dokter spesialis kandungan ke Polrestabes Medan, Jumat (23/1). Pelaporan dilakukan setelah calon anak yang dikandungnya dinyatakan meninggal dunia. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Rasa duka mendalam dialami seorang advokat bernama Tita Rosmawati, setelah calon anak yang dikandungnya dinyatakan meninggal dunia. Diduga akibat kelalaian penanganan medis, ia pun menempuh jalur hukum dengan melaporkan oknum dokter spesialis kandungan ke Polrestabes Medan.

Berdasarkan dari laporan yang tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STTLP/B/4070/XI/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 24 November 2025. Terlapor adalah seorang dokter spesialis kandungan sekaligus pemilik sebuah klinik di Jalan Setia Budi, Medan. "Saya melaporkan peristiwa yang saya alami atas dugaan adanya kelalaian tenaga medis yang menyebabkan calon bayi saya meninggal dunia," ungkap Tita saat dikonfirmasi awak media, Jumat (23/1).

Ia mendasarkan laporannya pada dugaan pelanggaran Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal, dan/atau Pasal 440 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Baca juga: Pengen Foya-foya, Pencuri Besi Curi Aluminium dari Dapur MBG

Menurut Tita, awal mula peristiwa terjadi pada Jumat, 14 November 2025 lalu. Saat itu, ia pertama kali menjalani pemeriksaan kehamilan di klinik tersebut.  Dari hasil pemeriksaan dinyatakan baik dan normal sesuai usia kandungan sekitar 2,5 bulan. Dokter kemudian memberikannya sejumlah obat.

Namun, beberapa hari setelah mengonsumsi obat tersebut, Tita mengaku mengalami keluhan nyeri perut dan kesulitan buang air besar. Karena khawatir, ia kembali memeriksakan diri pada Selasa, 18 November 2025.

Dalam pemeriksaan kedua inilah, dokter menyatakan kondisi janin sudah tidak baik dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia di dalam kandungan.  Atas kondisi itu, Tita disarankan menjalani tindakan kuret dan dirujuk ke sebuah rumah sakit di Kota Medan.

Merasa dirugikan dan terpukul atas kehilangan yang dialaminya, Tita menegaskan langkah hukum yang diambil bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi. "Saya menempuh jalur hukum untuk memperoleh kepastian dan keadilan atas peristiwa ini," pungkasnya. (cr9/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved