Dilaporkan Pelanggan Sendiri, Pengedar Sabu di Kelurahan Tegal Rejo Ditangkap

Personel Unit Reskrim Polsek Medan Timur menangkap pengedar Sabu-sabu yang selama ini menjajakan sabu di Jalan Masjid Taufik, Medan.

TRIBUN MEDAN/HO
PENGEDAR SABU - Tampang Asril, pengedar sabu-sabu di Jalan Masjid Taufik, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Timur, usai ditangkap, Sabtu (10/1). Ia ditangkap usai dilaporkan pelanggannya sendiri yang ditangkap terlebih dahulu. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Personel Unit Reskrim Polsek Medan Timur menangkap pengedar Sabu-sabu yang selama ini menjajakan barang haram di Jalan Masjid Taufik, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Timur. Adapun pengedar narkoba yang ditangkap ialah Asril (32) warga Jalan Pertahanan, Gang Ampera, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur.

Kapolsek Medan Timur Kompol Agus Butarbutar mengatakan, dari tangan Asril ditemukan barang bukti sabu seberat 1,21 gram, dan 1 timbangan elektrik untuk menimbang narkotika. Kompol Agus menerangkan, ditangkapnya Asril berdasarkan pengakuan Maratur Simanjuntak (33) yang sudah ditangkap terlebih dahulu dalam kasus pencurian di rumah milik warga.

Baca juga: Penghuni Mudik, Maratur Simanjuntak Curi Barang Korban Selama Empat Hari

Ketika ditangkap, Maratur mengaku uang hasil penjualan barang curian untuk membeli sabu-sabu kepada Asril. "Ketika menggeledah pelaku, petugas berhasil mendapatkan 1 plastik klip berisi sabu dibungkus pakai tisu dari kantong kirinya," kata Kapolsek Medan Timur Kompol Agus Butarbutar, Sabtu (10/1).

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia sudah menjajakan barang haram selama tiga bulan.Namun demikian, polisi masih mendalami keterangan pengedar narkoba tersebut darimana ia memperoleh sabu-sabu."Asril menerangkan bahwa benar narkotika jenis sabu tersebut miliknya dan pelaku mengaku sudah 3 bulan menjual sabu di lokasi,” katanya. (Cr25)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved