Penanganan Kasus Korupsi Tahun 2025 tak Maksimal: Jumlah Kasus Naik, yang Ditindak Kategori Kecil

Sentra Advokasi untuk Hak Dasar Rakyat (SAHdaR) mencatat  jumlah kasus korupsi di Sumut selama tahun 2025 mencapai 72 kasus.

TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
KOORDINATOR SAHDAR - Koordinator SAHdaR, Hidayat Chaniago, saat diwawancarai tribun-medan, Senin (29/12/2025). 

MEDAN, TRIBUN - Sentra Advokasi untuk Hak Dasar Rakyat (SAHdaR) mencatat  jumlah kasus korupsi di Sumut selama tahun 2025 mencapai 72 kasus. Meski jumlahnya meningkat, namun SAHdaR mencatat 50 kasus korupsi masuk dalam kategori kecil dalam segi kerugian negara.

"Kasus korupsi yang disidangkan pada tahun ini, paling banyak kasus korupsi dengan kategori ringan atau kecil sebanyak 50 kasus, kategori sedang 27 kasus, dan paling ringan lima kasus," kata Koordinator SAHdaR, Hidayat Chaniago, Senin (29/12).

SAHdaR menilai, jumlah itu memperlihatkan, penanganan kasus korupsi di Sumut belum maksimal dan banyak menjaring pelaku berstatus ASN dan Kepala Desa. Jika melihat jumlah kerugian negara, jumlahnya juga timpang dengan tahun 2024

"Dari kasus korupsi yang ditemukan terdapat potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp117,4 miliar. Nilai kerugian ini mengalami penurunan pada tahun 2024 lalu yang mencapai Rp 1 triliun. Data tersebut memperlihatkan bahwa penyelesaian permasalahan korupsi yang dilakukan pemerintah belum maksimal, maka harus dilakukan perbaikan di berbagai sektor," kata Hidayat.

Hidayat meminta agar penegakkan hukum tidak tebang pilih. Sebab, kasus korupsi yang muncul didominasi skala kecil hingga menengah dengan pola yang sama dari tahun-tahun sebelumnya. "Pemerintah tidak boleh setengah hati dalam menyelesaikan masalah korupsi, karena korupsi dapat merusak bangsa dan negara,” katanya.

SAHdaR juga mencatat aktor pelaku korupsi yang paling banyak ditangkap di Sumatra Utara merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa. Dalam perkara korupsi tahun 2025, sebanyak 56 ASN jadi tersangka dan 34 Kepala Desa terbukti melakukan korupsi.

Sebaran aktor pelaku korupsi dari penyelenggara negara yakni: PNS 56 orang, kepala desa 34 orang, pegawai kantor desa 11 orang, pegawai BUMN 8 orang, pegawai BUMD 4 orang, Polri 1 orang, kepala daerah 1 orang, tenaga honorer 1 orang. Kemudian, aktor pelaku dari swasta/umum yakni rekanan atau penyedia 29 orang, masyarakat umum 14 orang, wiraswasta 14 orang, karyawan swasta 2 orang, konsultan pengawas 2 orang.

Baca juga: Beraksi Dini Hari, Pengendara Motor Dibegal di Hamparan Perak

“Data tersebut diperoleh dari hasil penelitian dan pemantauan di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan,” katanyaa.

“Hal ini memperlihatkan bahwa PNS sebagai abdi negara belum maksimal menjalankan tugas dan fungsinya sebagai tulang punggung birokrasi dalam mengelola. pemerintahan yang baik dan bersih,” lanjutnya. 

Kerugian Negara Lebih Rendah

KOORDINATOR SAHdaR, Hidayat Chaniago mengatakan, pada tahun 2025, SAHdaR menemukan terdapat 172 register perkara dengan perhitungan kasus sebanyak 89.

"Total terdakwa sebanyak 177 orang. Angka ini mengalami peningkatan dari tahun 2024 yakni terdapat 153 register perkara kasus korupsi dengan perhitungan kasus sebanyak 72, total terdakwa sebanyak 158 orang," kata Hidayat.

Meski kasus meningkat, namun kerugian negara akibat berbagai korupsi lebih rendah dari pada tahun 2024 yang mencapai 1 triliun.

"Kemudian, dari kasus korupsi yang ditemukan terdapat potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp117,4 miliar. Nilai kerugian ini mengalami penurunan pada tahun 2024 lalu yang mencapai Rp1 triliun," lanjutnya.

Hidayat menyampaikan, banyak kasus korupsi yang ditindak dalam katagori kecil.  "Kasus korupsi yang disidangkan pada tahun ini, paling banyak kasus korupsi dengan kategori ringan sebanyak 50 kasus, kategori sedang 27 kasus,” pungkasnya. (cr17/Tribun-Medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved