Kirun Pasrah Divonis 2,6 Tahun, Kontraktor Penyuap Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Tak Banding
Majelis hakim Khamozaro Waruwu menjatuhkan pidana kepada Muhammad Khairul alias Kirun selama 2 tahun 6 bulan
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ilham Fazrir Harahap
TRIBUN-MEDAN.com - Direktur PT Dalihan Na Tolu Muhammad Akhirun alias Kirun, kontraktor yang menyuap mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting tidak mengajukan banding atas vonis 2 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.
Sikap sama juga diambil Reyhan Dulasmi Piliang yang divonis 2 tahun dalam kasus korupsi jalan Sumut.
"Terdakwa Kirun dan Reyhan menyampaikan telah menerima keputusan hakim dan tidak mengajukan banding," kata kuasa hukum kedua terdakwa, Rahmat Gunawan kepada tribun, Senin (15/12).
Majelis hakim Khamozaro Waruwu menjatuhkan pidana kepada Muhammad Khairul alias Kirun selama 2 tahun 6 bulan. Sementara, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, selama 2 tahun.
Baca juga: Jaksa Nara Palentina Jadi Sorotan, Buat Perkara 2 Tersangka Pembunuhan Siswa di Deli Serdang Lepas
Selain itu, terdakwa Muhammad Akhirun alias Kirun dijatuhkan hukuman tambahan sebesar Rp150 juta, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Terdakwa Muhammad Rayhan alias Rayhan, dengan pidana denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Rahmat mengatakan, Kirun dan Reyhan sudah rela menjalani hukuman yang dijatuhkan hakim."Karena memang permintaan untuk tidak melakukan banding itu dari kedua terdakwa," kata Rahmat.
Baca juga: KATA Pengadilan Agama Terkait Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Segera Sidang Perdana
Rahmat mengatakan, JPU juga tidak mengajukan banding, sehingga vonis terhadap Kirun dan Reyhan sudah berkekuatan hukum tetap. "Dan JPU juga sama tidak mengajukan banding, jadi sudah inkrah," kata Rahmat. (cr17)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| MANTAN KADIS PUPR Sumut Topan Ginting Divonis 5 Tahun 6 Bulan❗ |
|
|---|
| VONIS Topan Ginting: Penjara 5 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp 200 Juta, Hakim Ungkap Hal Memberatkan |
|
|---|
| Tak Akui Perbuatan, Hal yang Beratkan Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Korupsi Jalan |
|
|---|
| Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Divonis 5 Tahun 6 Bulan di PN Medan, Korupsi Jalan |
|
|---|
| Merasa Hanya Ikuti Perintah Topan Ginting, Rasuli Harap Hakim Vonis Ringan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SIDANG-KORUPSI-Kedua-terdakwa-kontraktor-pemberi-suap.jpg)