Penganiaya Anak Tiri hingga Meninggal di Medan Dituntut 13 Tahun

Jaksa menuntut Zul Iqbal, terdakwa kasus penganiayaan anak tiri berinisial AYP hingga meninggal dunia di Kota Medan 13 tahun penjara.

TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
DITUNTUT 13 TAHUN - Zul Iqbal, terdakwa kasus penganiayaan anak tiri berinisial AYP hingga meninggal dunia di Kota Medan dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (12/12). Zul Iqbal merasa tuntutan terhadapnya tidak adil dan berencana melaporkan Jaksa ke Komisi Kejaksaan Indonesia 

MEDAN, TRIBUN - Jaksa menuntut Zul Iqbal, terdakwa kasus penganiayaan anak tiri berinisial AYP hingga meninggal dunia di Kota Medan 13 tahun penjara. "Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zul Iqbal dengan pidana penjara selama 13 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Rizqi Darmawan, Jumat (12/12) sore.

Selain itu, jaksa juga menuntut pria berusia 38 tahun asal Jalan Rahmadsyah Medan itu membayar denda sejumlah Rp60 juta subsider empat bulan kurungan jika denda tersebut tidak sanggup dibayar.

Perbuatan Zul dinilai telah memenuhi unsur Pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76 D Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan tunggal JPU.

Jaksa juga menilai sikap Zul yang tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit di persidangan sebagai keadaan yang memberatkan. Sementara keadaan meringankan, Zul belum pernah dihukum.

Selanjutnya, majelis hakim yang diketuai Philip Mark Soentpiet memberikan kesempatan kepada Zul untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada Selasa (16/12/2025) mendatang.

Untuk diketahui, Zul dituduh oleh jaksa melakukan penganiayaan terhadap AYP hingga meninggal dunia pada akhir Maret 2025 lalu. AYP yang saat itu masih berusia 3,5 tahun merupakan anak kandung dari Anlyra Zafira Lubis yang saat ini berada di Malaysia dengan alasan bekerja.

Baca juga: Kunjungi USU, Mahfud MD Tekankan Pentingnya Polri yang Independen

Sementara itu, Zul Iqbal merasa tuntutan terhadapnya tidak adil. Ia berencana melaporkan Jaksa ke Komisi Kejaksaan Indonesia.  "Kami akan melaporkan jaksa tersebut, karena semua di luar fakta persidangan menuntut saya dengan 13 tahun penjara. Itu jauh luar biasa, kriminalisasinya kita tak tahu intimidasinya seperti apa, jaksanya saya pastikan tidak berkompeten," ucapnya saat diwawancarai di PN Medan setelah sidang tuntutan, Jumat (12/12) sore.

Menurutnya, fakta-fakta yang terungkap di persidangan, AYP meninggal di pangkuan ibu kandungnya, Anlyra Zafira Lubis.  Dia juga menyebutkan, Anlyra, kata dia, kerap mengancam melakukan bunuh diri saat dihadapkan masalah ekonomi sebagaimana kesaksian pelapor ketika diperiksa sebagai saksi.

"Sudah jelas itu tadi jaksanya tidak cermat dan saya bilang lari dari fakta persidangan. Fakta persidangan sudah jelas mengatakan anak itu pertama kali meninggal di Rumah Sakit Royal Prima Medan dan dokter rumah sakit mengatakan tidak memperhatikan ada tanda kekerasan waktu itu," kata Zul.

Hasil autopsi yang diuraikan ahli forensik di persidangan juga menyebutkan korban meninggal dunia di tempat. Saat korban meninggal, kata Zul, dirinya tidak berada di lokasi. Sehingga, Zul menduga kuat pelaku kematian AYP ialah Anlyra.

"Saya pastikan jaksa salah dengan tuntutannya. Dugaannya sudah jelas, anak itu meninggal di tempat karena begitu saya sampai setelah dari luar, saat itu korban sudah dalam keadaan tidak sadar dan mengeluarkan darah di bibir dan di hidung," ucapnya.

Kecurigaan lainnya, diterangkan Zul, Anlyra malah pergi ke Malaysia dengan alasan bekerja, sementara ada kasus ini yang lebih penting. Ironinya ketika diminta hadir untuk menjadi saksi, Anlyra tidak hadir. (cr17)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved