Masa Status Tanggap Darurat Bencana di Medan Diperpanjang hingga 25 Desember

Pemerintah Kota (Pemko) Medan resmi memperpanjang masa status Tanggap Darurat Bencana selama 14 hari ke depan.

TRIBUN MEDAN/HO
BERSIHKAN RUMAH - Personel Brimob Polda Sumut membersihkan rumah warga di Desa Aek Ngadol, Tapanuli Selatan, Jumat (05/12/2025). Dengan cangkul, sekop dan angkong, mereka membantu pemulihan pascabencana banjir bandang dan longsor. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemerintah Kota (Pemko) Medan resmi memperpanjang masa status Tanggap Darurat Bencana selama 14 hari ke depan, terhitung sejak 12 hingga 25 Desember 2025. Hal tersebut disampaikan Wali Kota Medan, Rico Waas, di Medan, Jumat (12/12).

Ia mengatakan bahwa perpanjangan status tanggap darurat dilakukan untuk mengoptimalkan proses pemulihan pasca banjir besar yang melanda Kota Medan pada 27 November 2025 lalu. "Masa Tanggap Darurat Bencana di Kota Medan diperpanjang. Kita melihat Medan saat ini masih dalam proses pemulihan, sehingga penanganannya harus lebih maksimal,” ujar Rico.

Sebelumnya, Pemko Medan telah menetapkan status tanggap darurat sejak 27 November hingga 11 Desember 2025. Kebijakan itu diambil setelah banjir menerjang 19 kecamatan di Kota Medan.

Rico menegaskan bahwa perpanjangan status tanggap darurat juga menjadi langkah antisipasi menghadapi potensi cuaca ekstrem. Berdasarkan informasi BMKG, Kota Medan diprediksi mengalami cuaca buruk pada 8–15 Desember 2025. “BMKG sudah menyampaikan adanya prediksi cuaca buruk. Ini harus kita antisipasi, meskipun kita berharap semuanya tetap baik-baik saja,” kata Rico.

Selama masa tanggap darurat ini, Rico menginstruksikan seluruh jajaran Pemko Medan untuk bekerja lebih maksimal dalam penanganan pascabanjir, terutama bagi masyarakat dan wilayah terdampak. “Saya minta semua jajaran bekerja lebih maksimal dalam proses pemulihan ini, khususnya untuk masyarakat di daerah terdampak,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa Pemko Medan sudah menyiapkan sejumlah langkah pemulihan, termasuk memperbaiki fasilitas umum yang rusak akibat banjir. “Semua butuh penanganan lanjutan. Kondisi ini harus segera kita benahi. Termasuk persoalan sampah, yang memang sudah mulai teratasi, tapi saya ingin kondisinya semakin pulih dan tidak ada lagi sampah menumpuk,” jelas Rico.

Baca juga: Hilang 20 Hari Usai Banjir Bandang, Pendeta Ditemukan Meninggal 3 Km dari Rumahnya

Rico juga memastikan Posko Bencana di Gedung Serba Guna PKK Medan tetap beroperasi hingga 25 Desember 2025 dalam melayani kebutuhan masyarakat terdampak selama masa pemulihan. “Dengan diperpanjangnya masa tanggap darurat, Posko Bencana di gedung PKK juga kita perpanjang masa operasionalnya," katanya.

Pada kesempatan tersebut, Rico juga menegaskan pentingnya pelayanan publik yang cepat dan responsif bagi warga terdampak banjir. Ia meminta lurah dan camat membantu masyarakat tanpa menunda, termasuk mempercepat pemulihan dokumen kependudukan seperti KTP dan KK.

“Jika ada lurah tidak merespons, laporkan ke camat. Jika camat juga tidak merespons, sampaikan langsung kepada saya melalui media sosial. Tidak boleh ada yang mempermainkan pelayanan,” tegasnya.

Rico Waas juga mengingatkan bahwa BMKG memprediksi cuaca ekstrem masih berpotensi terjadi hingga pertengahan Desember dan dapat berlanjut hingga awal Januari. Karena itu, ia meminta camat dan lurah memberikan informasi cuaca secara berkala kepada masyarakat, menyiapkan lokasi evakuasi, serta memastikan logistik tetap tersedia. “Pelayanan harus tetap berjalan meski dalam situasi kewaspadaan bencana,” ujarnya. (dyk)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved