Pembakar Rumah Wartawan di Kabupaten Karo Dihukum Penjara Seumur Hidup
Mahkamah Agung menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum untuk menghukum mati tiga eksekutor pembakaran rumah dan pembunuh wartawan.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Mahkamah Agung menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum untuk menghukum mati tiga eksekutor pembakaran rumah dan pembunuh wartawan di Kabupaten Karo, Rico Sempurna Pasaribu. MA menjatuhkan hukuman seumur hidup Yunus Syah Putra Tarigan alias Selawang, Bebas Ginting alias Bulang, dan Rudi Apri Sembiring alias Udi.
Berdasarkan putusan kasasi No. 1523, 1524, dan 1525 K/PID/2025 yang dilihat tribun-medan, Senin (13/10), amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Kasasi, Jupriyadi. "Amar putusan kasasi, tolak kasasi JPU dan tolak kasasi para terdakwa," ucap Ketua Majelis Hakim.
Majelis hakim MA meyakini ketiganya telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan pertama primer, yakni Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan demikian, putusan kasasi ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) untuk ketiga terdakwa tersebut. Putusan MA masih lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menuntut dengan hukuman mati.
Baca juga: Sebagian Korban Banjir di Medan Sudah Kembali ke Rumah
Vonis penjara seumur hidup terhadap ketiganya mengacu pada putusan banding yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan No. 1099, 1100, dan 1101/PID/2025/PT MDN sebelumnya.
Dalam kasus ini, Rudi diketahui sempat divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe. Namun, putusan tersebut diubah PT Medan dan menyamakan hukuman Rudi dengan dua rekannya, yakni penjara seumur hidup.
Para terdakwa diduga diperintahkan oleh seorang prajurit TNI berinisial Koptu HB untuk membakar rumah Rico di Jalan Nabung Surbakti Ujung, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, pada Kamis (27/6/2024) sekira pukul 03.30 WIB.
Akibat pembakaran tersebut, Rico beserta tiga anggota keluarganya yang sedang terlelap di rumahnya meninggal dunia dengan luka bakar serius. (cr17/Tribun-Medan.com)
| Wartawan di Langkat Sebut Sempat Terima WA Gelap sebelum Rumahnya Dilempar Bom Molotov |
|
|---|
| Vonis Pembunuh Wartawan di Karo, Bulang dan Yunus Divonis Penjara Seumur Hidup, Rudi 20 Tahun |
|
|---|
| Bebas Ginting Beberapa Kali Keluarkan Air Mata Saat Sidang, Hakim : Kalau Menyesal Itu Taubat |
|
|---|
| LBH Medan Duga Keterangan Koptu HB Dalam Kasus Pembunuhan Sempurna Pasaribu di Karo Sudah Didesain |
|
|---|
| Sidang Lanjutan Bulang soal Pembunuhan Sempurna Pasaribu, Koptu HB Kembali Tak Hadiri Panggilan Ke-2 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tiga-orang-terdakwa-pembakaran-rumah-wartawan-di-Karo-saat-mengikuti-persidangan.jpg)