Aniaya Remaja hingga Meninggal Dunia, Anggota TNI Hanya Dituntut Satu Tahun Penjara
Oditur Pengadilan Militer Militer I-02 Medan hanya menuntut satu tahun Sertu Riza Pahlevi dalam perkara penganiayaan remaja.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Oditur Pengadilan Militer Militer I-02 Medan hanya menuntut satu tahun Sertu Riza Pahlevi dalam perkara penganiayaan remaja yang menyebabkan meninggal dunia.
Dalam sidang tuntutan yang digelar pada 2 Oktober 2025 lalu, Sertu Riza yang merupakan anggota Babinsa dinyatakan bersalah telah menyebabkan MHS (15) meninggal dunia.
Tuntutan Oditur Militer yang dibacakan Letkol Tecki Waskito, hanya menuntun 1 tahun penjara terhadap dan denda 500.000.000 Subsider 3 bulan Kurungan, serta restitusi sebesar Rp 12 juta.
Terdakwa dijerat dengan Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, dan Pasal 80 ayat (3) UU 35/2014 karena mengakibatkan anak meninggal dunia, yang dapat mengakibatkan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
Terkait hal ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan selaku pendamping korban menyampaikan protes terhadap tuntutan Oditur.
"LBH Medan menilai jika tuntutan Terdakwa sangat ringan dan disinyalir sebagai bentuk impunitas terhadap Terdakwa. Tidak hanya itu LBH juga Menilai tuntutan Oditur Militer menggambarkan matinya keadilan di Peradilan Militer," kata Direktur LBH Medan Irvan Syahputra.
LBH Medan mendesak majelis hakim yang menangani perkara a quo memberikan keadilan kepada korban dengan menjatuhkan putusan yang berat sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Serta menjatuhkan hukuman pemecatan dari TNI terhadap Terdakwa. Serta mendesak Pemerintah untuk segera merevisi UU Peradilan Militer karena tidak memberikan keadilan pada korban dan sudah sepatutnya secara hukum anggota TNI yang diduga melakukan tindak pidana terhadap sipil diadili di Peradilan Umum," kata Irvan. \
Baca juga: Warga Mabar Hilir Curhat ke Wali Kota Medan Soal Banjir Lingkungan
Hendak Beli Makanan
KEKERASAN yang dialami MHS berawal ketika hendak membeli makanan yang bertepatan melintasi lokasi tawuran.
Diketahui saat itu adanya pembubaran masa tawuran oleh Polisi, Satpol PP dan Babinsa. MHS yang hanya sekedar melihat tawuran menjadi korban dugaan penyiksaan oleh terdakwa hingga meninggal dunia.
Lenny Damanik orang tua korban lalu membuat laporan sebagaimana tertuang dalam Tanda Terima Laporan/Pengaduan Nomor TBLP-58/V/2024 tertanggal 28 Mei 2024.
Tidak hanya membuat laporan Lenny juga mencari keadilan untuk anaknya dengan mengadukan tindak pidana tersebut ke Komnas HAM, LPSK dan KPAI.
Lenny pun menyampaikan hal yang sama. Dia sangat sedih mendengar tuntutan atas pembunuh anaknya dituntut sangat ringan. "Saya harapkan agar hakim memberikan putusan yang adil kepada kami," ujar Lenny. (cr17/Tribun-Medan.com)
| KRONOLOGI dan Motif Siswa SMA di Langkat Aniaya Remaja di Jalan, Kini Dua Orang Ditangkap Polisi |
|
|---|
| Oknum TNI Pukul Remaja hingga Tewas Divonis 10 Bulan, LBH Nilai Lebih Ringan dari Maling Ayam |
|
|---|
| Tangis Keluarga Remaja Tewas Dipukul TNI Dengar Pelaku Divonis 10 Bulan: Tak Adil |
|
|---|
| Aniaya Remaja Deli Serdang hingga Meninggal, Sertu Riza Pahlevi Cuma Dituntut 1 Tahun Penjara |
|
|---|
| 2 Anggota TNI Menangis Kehilangan Jabatan, Ibu Korban Histeris Kehilangan Anak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SIDANG-KASUS-PENGANIAYAAN-Sertu-Riza-Pahlevi.jpg)