Jaksa Ajukan Kasasi, Pengadilan Tinggi Medan Potong Hukuman Nina Wati Jadi 10 Bulan

Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi atas vonis 10 bulan penjara yang diberikan Pengadilan Tinggi Medan terhadap Nina Wati (48).

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
SIDANG PENIPUAN NINA WATI - Terdakwa kasus penipuan masuk Akademi Polisi Nina Wati saat mengikuti sidang di Pengadilan Cabang Labuhan Deli, Rabu (16/4) lalu. Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi atas vonis 10 bulan penjara yang diberikan Pengadilan Tinggi Medan terhadap Nina Wati (48). TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi atas vonis 10 bulan penjara yang diberikan Pengadilan Tinggi Medan terhadap Nina Wati (48) terdakwa kasus dugaan penipuan dapat meloloskan masuk Angkatan Polisi (Akpol). 

Hal itu disampaikan Kepala Cabang Pengadilan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, Hamonangan Sidauruk. “JPU yang menangani perkara tersebut telah mengajukan kasasi atas putusan tersebut,” kata Hamonangan kepada tribun, Jumat (3/10). 

Monang menyebutkan, permohonan kasasi telah didaftarkan ke Mahkamah Agung (MA) melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubukpakam, Senin 29 September 2025 lalu.

Upaya hukum itu ditempuh karena putusan Pengadilan Tinggi Medan lebih ringan dibanding tuntutan JPU, yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum dua tahun penjara. "Kita menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun karena dinilai terbukti melakukan penipuan secara bersama-sama sebagaimana Pasal 378 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelasnya. 

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan sebelumnya mengurangi hukuman terdakwa Nina Wati dari satu tahun menjadi 10 bulan penjara.

Putusan banding Nomor: 2034/PID/2025/PT MDN tersebut sekaligus mengubah vonis Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor: 1563/Pid.B/2024/PN Lbp tanggal 30 Juli 2025.

Ada pun ketua Majelis Hakim dalam kasus ini adalah Krosbin Lumbangaol. Dalam putusannya, Nina disebut hanya ikut serta bukan pelaku utama dalam kasus penipuan yang dilaporkan Afnir, seorang warga Serdang Bedagai. 

"Menyatakan terdakwa Nina Wati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu primer penuntut umum," tulis keputusan tersebut, seperti yang dilihat Tribun Medan, Selasa (30/9). 

Pengadilan Tinggi lalu mengurangi hukum Nina dari 1 tahun menjadi 10 bulan penjara dipotong selama dirinya menjalani hukuman. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan," ujar keputusan itu. 

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," jelas keputusan hakim. 

Baca juga: Minggu Depan Diperbaiki, Tiga Ruas Jalan Hancur di Marelan

Ikut Bersalah
PADA sidang sebelumnya, Majelis Hakim pada Pengadilan Lubukpakam David Sidik Harinoean Simare Mare, menjatuhkan hukuman satu tahun penjara terhadap Nina Wati. 
Dalam vonis hakim, Nina dinyatakan bersalah ikut serta dalam kasus penipuan terhadap Afnir alias Menir. 

Hakim berpandangan Nina bertindak atas tawaran dari anggota Polisi Ipda Supriadi yang memperkenalkan korban kepada terdakwa.  Untuk menipu korbannya, Nina dan Supriadi membawa bawa nama institusi kepolisian dengan mengaku kepada korban punya kenalan yang bisa membantu memasukkan calon anggota polisi. 

"Menimbang pasal 378 junto pasal 55 ayat 1 KUHP. Menyatakan Nina Wati terbukti secara sah meyakinkan tindak pidana turut serta melakukan penipuan sebagai mana dakwaan alternatif pertama JPU," kata hakim, Rabu (30/7). 

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana selama 1 tahun," tambah hakim. 

Pidana satu tahun akan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani Nina.  Vonis hakim diketahui lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta agar Nina dihukum 2 tahun penjara. (cr17/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved