Medan Terkini

Sidang ke-39 Kasus Penipuan Calo Akpol Nina Wati dengan Agenda Vonis Digelar Hari ini

Kasus penipuan dengan terdakwa Nina Wati kembali digelar pada hari, Rabu (30/4)7/2025).

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
SIDANG PENIPUAN : Terdakwa kasus penipuan masuk Akademi Polisi Nina Wati saat mengikuti sidang di Pengadilan Cabang Labuhan Deli, Rabu (16/4/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Kasus penipuan dengan terdakwa Nina Wati kembali digelar pada hari, Rabu (30/4)7/2025).

Ada pun Nina sebelum menjadi terdakwa kasus penipuan menjanjikan dapat meluluskan Akademi Kepolisian. 

Dalam kasus dengan nomor perkara 1563/Pid.B/2024/PN Lbp itu, Nina didakwa melakukan penipuan terhadap Afnir senilai Rp 1,3 miliar. 

Sidang Nina akan berlangsung di Pengadilan Negeri Labuhan Deli. 

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Lubuk Pakan sidang ke 39 terdakwa Nina Wati beragendakan vonis. 

Kuasa hukum pelapor Afnir, Ranto Sibarani mengatakan, sidang vonis terhadap Nina sudah beberapa kali ditunda. 

"Harusnya pada hari ini dibacakan vonis," kata Ranto kepada tribun. 

Ranto berharap, sidang Nina tidak lagi ditunda dengan alasan yang tak jelas. 

"Ya muda mudahan tidak lagi ditunda lah," ujarnya. 

Sejak tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 22 Mei 2025 telah 5 kali mengalami penundaan. 

Nina Wati didakwa atas kasus penipuan setelah menipu seorang warga Serdang Bedagai bernama Afnir senilai Rp1,35 miliar.

Selain Afnir, puluhan warga juga telah melaporkan Nina kasus penipuan memasukkan jadi anggota TNI.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli, menuntut terdakwa Nina Wati dengan pidana penjara selama dua tahun dalam kasus dugaan penipuan bermodus penerimaan anggota Polri.

JPU menilai perbuatan terdakwa Nina Wati terbukti melakukan penipuan, yang merugikan korban bernama Afnir alias Menir senilai Rp1,35 miliar. 

(cr17/tribun-medan.com) 

 Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved