Terdakwa Penipuan Masuk Akpol, Jaksa Banding Vonis Setahun Nina Wati

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis atu tahun penjara terdakwa kasus penipuan masuk Akademi Polisi (Akpol) Nina Wati.

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
SIDANG KASUS PENIPUAN NINA WATI - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Cabang Labuhan Deli saat mengikuti sidang dengan agenda vonis terdakwa Nina Wati secara virtual, Rabu (30/7/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis atu tahun penjara terdakwa kasus penipuan masuk Akademi Polisi (Akpol) Nina Wati. "Jaksa mengajukan banding atas vonis tersebut,"  kata Kepala Kejaksaan Cabang Labuhan Deli Hamonangan Sidauruk, Rabu (30/7). 

Perihal penahanan Nina Wati yang kini dibantarkan dengan alasan sakit, akan dilakukan menunggu keputusan Pengadilan Tinggi Medan. "Soal penahanan nanti menunggu hasil putusan banding seperti apa," lanjut Monang.

Vonis terdakwa kasus penipuan masuk Angkatan Kepolisian (Akpol) Nina Wati berlangsung secara virtual, Rabu (30/7) sore.  Sidang yang diketuai Majelis Hakim David Sidik Harinoean Simare Mare berlangsung sekitar pukul 17.10 WIB, di Pengadilan Lubukpakam dan diikuti secara daring oleh JPU. 

Menjelang azan magrib, barulah hakim membacakan vonis, usai hampir satu jam membacakan salinan putusan. Dalam vonis hakim, Nina dinyatakan bersalah ikut serta dalam kasus penipuan terhadap Afnir alias Menir. 

Hakim berpandangan Nina bertindak atas tawaran dari anggota Polisi Ipda Supriadi yang memperkenalkan korban kepada terdakwa. 

"Menimbang pasal 378 junto pasal 55 ayat 1 KUHP. Menyatakan Nina Wati terbukti secara sah meyakinkan tindak pidana turut serta melakukan penipuan sebagai mana dakwaan alternatif pertama JPU," kata hakim, Rabu (30/7). 

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana selama 1 tahun," tambah hakim. 

Baca juga: Dishub Medan Perbaiki Lampu Jalan di 40 Titik di Kecamatan Medan Labuhan

Pidana satu tahun akan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani Nina. Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan bila tindakan penipuan oleh Nina Wati atas adanya keinginan dari korban yang ingin memasukkan anaknya sebagai anggota polisi. "Menetapkan hasil penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangi pidana yang dijatuhkan," kata David. 

"Keadaan memberatkan tindakan merugikan Menir. Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum. Tindakan terdakwa dipicu karena kemauan dari korban dan telah mengembalikan uang Rp 500 juta," ujar hakim. 

Usai membaca vonis, JPU Surya Siregar dan kuasa hukum Nina Wati menyatakan pikir pikir apakah menerima atau mengajukan banding. 

Vonis hakim diketahui lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta agar Nina dihukum dua tahun penjara kasus penipuan dengan modus penerimaan calon siswa Polri.
JPU menilai perbuatan terdakwa Nina Wati terbukti melakukan penipuan, yang merugikan korban bernama Afnir alias Menir senilai Rp1,35 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (cr17/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved