Binjai Terkini

Tiga Pria di Binjai Ditangkap karena Mengedarkan Narkoba, Polisi Amankan 3,6 Gram Sabusabu

Tiga orang pria di Kota Binjai, Sumatera Utara, diringkus polisi karena terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. 

Tayang:
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
PENGEDAR NARKOBA - Tersangka dan barang bukti narkoba jenis sabu saat diamankan Satres Narkoba Polres Binjai di dua lokasi terpisah, Senin (18/5/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Tiga orang pria di Kota Binjai, Sumatera Utara, diringkus polisi karena terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. 

Dari penangkapan tersebut, Satres Narkoba Polres Binjau mengamankan tiga orang pria berinisial AP (26) warga Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, EY (26) warga Desa Tanjung Ibus, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, dan AS (28) warga Desa Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. 

Ketiga tersangka ditangkap di dua lokasi terpisah. 

Tersangka berinisial AP ditangkap personel di Jalan Apel, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat, pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, saat sedang mengedarkan narkoba jenis sabu. 

Sedangkan EY dan AS diringkus polisi tim pemburu begal di Jalan Megawati, Kecamatan Binjai Timur, sekitar pukul 19.00 WIB. 

"Pengungkapan jaringan ini diawali dengan adanya informasi masyarakat yang menyampaikan ke personel Satres Narkoba Polres Binjai. Atas laporan tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan," ujar Kasat Narkoba Pores Binjai, AKP Ismail Pane, Senin (18/5/2026). 

Lanjut Ismail, dari hasil penindakan personel berhasil mengamankan tersangka termasuk barang bukti. 

"Dari tersangka AP diamankan barang bukti  tiga paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat 3,01 gram, ‎satu kotak rokok surya (tempat menyimpan sabu), serta satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio BK 5344 SY," kata Ismail. 

‎"Sedangkan terhadap tersangka EY dan AS  diamankan barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,59 gram, satu unit handphone merek Realme warna biru, serta satu unit sepeda motor Honda Vario BK 5856 IP," sambungnya. 

Sementara itu, terhadap AP dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 609 Ayat 1 huruf a UU RI No 1 tentang KUHP Jo UU RI No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. 

Sedangkan terhadap EY dan AS dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 huruf A UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

(cr23/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved