Binjai Terkini

Sidang Korupsi Proyek Jalan di Binjai, Hakim Soalkan Saksi Ahli yang Tak Mampu Sajikan Data Utuh

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, telah menggelar persidangan dugaan korupsi dalam proyek jalan di Kota Binjai.

Tayang: | Diperbarui:
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
KORUPSI - Suasana ruang sidang ketiga terdakwa dugaan korupsi proyek jalan di Kota Binjai saat diadili di PN Tipikor Medan. 

"Saksi ahli tadi bilang rekomendasi itu wajib dilaksanakan. Nah, jika sudah dilaksanakan, apakah tidak menggugurkan temuan itu, bagaimana status hasil pemeriksaan tersebut, mereka tidak dapat jawab pasti," ucap Dedi. 

Dedi juga menyoroti soal pengembalian uang muka, uang pengganti dan denda yang diklaim belum masuk dalam hitungan auditor KAP. 

Pihak kuasa hukum menilai ada ketidaksinkronan data antara fakta di lapangan dengan hasil audit yang dipaparkan di persidangan.

"Ahli (dalam persidangan) tidak menerima bukti pengembalian uang muka dan denda, tentu ini sangat mengganggu akurasi nilai kerugian negara yang dituduhkan," kata Dedi.

Penasihat hukum juga menyentil soal independensi ahli yang dianggap hanya mengikuti data yang disampaikan oleh penyidik. 

Tanpa memverifikasi fakta keuangan secara menyeluruh dan yang terjadi di dalam perkara DBH Sawit Binjai ini. 

"Penyidik seolah tidak kompeten jika angka miliaran ini tetap dipaksakan sebagai kerugian negara, padahal ada hak penyedia yang belum diterima dan kewajiban yang sudah dijalankan penyedia," ucap Dedi. 

Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagen Siagian mengungkapkan, penunjukkan ahli dalam melakukan penghitungan kerugian negara sudah memperhatikan kapabilitas. 

"Ahli punya metode sesuai dengan keahliannya dalam melakukan penghitungan kerugian negara," kata Ronald. 

"Namun, jika hakim berpendapat lain itu tidak bertentangan dengan undang-undang, karena hakim juga dapat melakukan penghitungan kerugian negara sendiri," tambahnya. 

Disoal kerugian negara yang dihitung ahli Rp 3 miliar sementara rekanan belum dibayar Rp 9 miliar oleh Pemko Binjai, dia hanya menjawab diplomatis. 

Juru bicara Kejari Binjai ini menyebut bahwa, ahli menghitung kerugian negara berdasarkan keahliannya yang kemudian dituangkan dalam laporan akhir. 

Disoal kembali ahli yang dipakai penyidik tidak berkompeten berdasarkan penilaian penasihat hukum terdakwa dan perkara ini terkesan dipaksakan serta masuk ranah administratif bukan pidana, Ronald juga kembali menjawab diplomatis. 

"Menurut kami, terlalu dini menyimpulkan apakah seseorang bersalah atau tidak, sedangkan persidangan belum selesai. Kita ikuti saja persidangan tersebut, sampai ada putusan terhadap perkara tersebut," ujar Ronald. 

Dalam kasus ini, Kejari Binjai menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Binjai yang juga sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUTR serta bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), Ridho Indah Purnama; Sony Faty Putra Zebua selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) SFP dan rekanan, Try Suharto Derajat.

(cr23/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved