Asahan Terkini

Pemkab Asahan Belum Berlakukan WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2025 dalam efisiensi belanja untuk meminta agar ASN bekerja di rumah.

|
TRIBUN MEDAN/Alif Al Qadri Harahap
PEMKAB ASAHAN - Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar melantik 495 orang orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) di aula Melati Kantor Bupati Asahan. 

TRIBUN-MEDAN.com, KISARAN - Berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2025 dalam efisiensi belanja untuk meminta agar aparatur sipil negara (ASN) bekerja di rumah atau WFH.

Berdasarkan surat edaran dan instruksi Presiden Republik Indonesia, ASN diberlakukan libur setiap hari Jumat.

Surat edaran itu telah diterima oleh sejumlah pemerintah daerah, tak terkecuali Kabupaten Asahan.

Namun, Kabupaten Asahan, hingga Jumat (10/4/2026) belum memberlakukan WFH bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Asahan, Jutawan Sinaga mengaku instruksi dan surat edaran itu belum diberlakukan di Kabupaten Asahan karena belum ada regulasi dari pemerintah daerah.

"Kabupaten Asahan belum, perbupnya sudah dibahas. Namun masih menunggu," kata Kadis Kominfo Asahan, Jutawan Sinaga.

Katanya, sejauh ini ASN masih diterapkan untuk bekerja di kantor dan belum perintah untuk bekerja dirumah.

"Semua masih bekerja dari kantor atau WFO. Kalau saat ini semua masih bekerja normal dari kantor," katanya.

Saat ditanyai kapan perbup akan kelar dan diberlakukannya WFH di Pemkab Asahan, Jutawan tidak dapat memastikannya.

"Belum tau, mungkin pekan depan," katanya.

(cr2/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved