Asahan Terkini

Kalapas Sebut Penyediaan Makanan di Lapas Tanjungbalai Sudah Layak

Lapas Klas II B Tanjungbalai memastikan penyediaan bahan makanan warga binaan pemasyarakatan (WBP) dilaksanakan secara layak.

TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
LAPAS TANJUNGBALAI - Lapas Klas IIB Tanjungbalai Asahan, kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara. 

TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Tanjungbalai memastikan penyediaan bahan makanan warga binaan pemasyarakatan (WBP) dilaksanakan secara layak sesuai dengan standar dan pengawalan ketat.

Hal ini bagian dari komitmen lapas dalam memenuhi hak dasar warga binaan sekaligus menjaga kualitas pelayanan pemasyarakatan yang humanis dan berintegritas.

Kepala Lapas Tanjungbalai, Refin Tua Simanullang, mengaku seluruh proses penyediaan makanan dilakukan secara prosedur, mulaindari penerimaan bahan baku, hingga pengelolaan dan pendistribusian ke warga binaan.

Menurutnya, hal ini dilakukan sebagai bentuk tanggungjawab dalam memenuhi hak dasar warga binaan serta mendukung kesehatan para warga binaan.

"Kami melakukan itu semua untuk kebutuhan gizi para warga binaan. Kami tidak mentolerir segala bentuk penyimpangan dalam pelayanan, termasuk menyangkut kebutuhan dasar warga binaan," kata Kalapas Tanjungbalai Asahan, Refin Tua Simanullang, Sabtu (7/2/2026).

Ia juga mengaku Lapas memiliki aturan terkait makanan yang dibawa oleh pengunjung hanya maksimal 2,5 kg per warga binaan yang akan dikunjungi.

"Kalau yang satu kilogram itu tidak benar, 2,5 kilogram makanan yang bisa dibawa oleh keluarga untuk wargabinaan yang ada didalam," katanya.

Terangnya, pembatasan dilakukan untuk mencegah potensi penyelundupan barang terlarang dan menghindari penumpukan barang yang berlebihan didalam kamarnhunian yang dapat menggangu stabilitas lingkungan pemasyarakatan," katanya.

Ia mengaku menerima masukan dan kritikan yang dilakukan oleh keluarga warga binaan, termasuk adanya praktikum jual beli ayunan untuk tidur dalam blik hunian.

"Kami tidak membenarkan, memfasilitasi, maupun melakukan praktik jual beli ayunan atau sarana tidur sejenisnya yang ada di blok hunian. Ayunan merupakan barang yang dilarang, karena berpotensi membahayakan keamanan dan keselamatan warga binaan," terangnya.

Katanya, ayunan kerap dibuat secara tidak resmi oleh oknum-oknum warga binaan dengan memanfaatkan kain sarung.

Sebagai langkah antisipasi, pigaknyaytelah membatasi warga binaan dengan hanya memperbolehkan satu sarung baginsetiap wargabinaan.

"Kendati begitu, kami juga mempertimbangkan gak beribadah, karena kain sarung juga digunakan untuk keperluan salat. Kendati begitu, kami akan melakukan pengawasan, razia dan penertiban untuk mencegah penyalahgunaan barang serta memastikan keamanan dan ketertiban tetap terjaga," pungkasnya.

(cr2/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved