Samosir Nan Indah
Dorong Tertib Administrasi Pendirian Bangunan, Pemkab Samosir Gelar Sosialisasi PBG
Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Sosialisasi.
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, PANGURURAN - Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Sosialisasi Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dihadiri oleh Kadis DPMPTSP Pilippi Simarmata bersama staf ahli Bupati, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, para camat dan kepala desa/ lurah di Aula Kantor Bupati Samosir, Selasa (5/5/2026).
Asisten II Pemkab Samosir Hotraja Sitanggang, menyampaikan, penyelesaian berbagai persoalan pembangunan harus dimulai dari tahap awal, yakni kelengkapan administrasi.
Ia mengungkapkan, saat ini pembangunan di Samosir meningkat cukup signifikan, namun masih banyak yang belum memenuhi persyaratan administratif.
"Sering terjadi permasalahan antara pemilik bangunan dan pemerintah, terutama terkait kewajiban dan kesesuaian lokasi, seperti pembangunan di sempadan danau dan sungai yang menimbulkan polemik," ujar Hotraja Sitanggang, Selasa (5/5/2026).
Ia juga mengingatkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, nomenklatur Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Setiap pembangunan wajib diawali dengan pengurusan PBG.
Ia menegaskan pentingnya kesamaan persepsi mulai dari tingkat desa hingga kecamatan agar tidak ada lagi pembangunan tanpa izin.
"Tidak boleh ada aktivitas pendirian bangunan tanpa diawali administrasi PBG," terangnya.
Dalam pelaksanaannya, proses administrasi PBG berada di bawah DPMPTSP, sementara penertiban dilakukan oleh tim terpadu yang dipimpin oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kepala Satpol PP Rudimantho Limbong menyampaikan, penegakan aturan akan dilakukan secara humanis untuk menghindari konflik di masyarakat.
"Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan koordinasi sebelum melakukan tindakan. Analisis kelayakan bangunan juga dilakukan bersama OPD terkait sesuai SOP yang telah ditetapkan," jelasnya.
Satpol PP sebagai penegak Perda di Kabupaten Samosir selalu mengupayakan agar masalah PBG secepatnya dapat teratasi.
"Dimana seluruh elemen mulai dari kepala desa, Camat dan DPMPTSP memberikan penyuluhan secara masif tentang kewajiban administrasi yang harus di penuhi oleh pemilik bangunan," terangnya.
"Namun jika pemilik bangunan tetap tidak taat terhadap aturan tersebut, maka Satpol PP akan melakukan penindakan berupa sanksi administratif, penyegelan bahkan penindakan terberat berupa pembongkaran bangunan," lanjutnya.
Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) meminta agar seluruh masyarakat yang sedang mendirikan bangunan agar segera mengurus PBG.
"Dqn yang akan membangun agar tidak melakukan konstruksi sebelum memiliki persetujuan bangunan gedung," lanjutnya.
"Bangunan yang sedang tahap konstruksi namun belum memiliki PBG akan ditempel stiker belum memiliki PBG, dan selanjutnya akan diproses oleh Tim Terpadu untuk penindakannya," pungkasnya.
(cr3/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Wakil Bupati Samosir Hadiri Pengukuhan LPS I Medan, Dorong Penguatan Kepercayaan terhadap Perbankan |
|
|---|
| DPRD Setujui LKPJ Bupati Samosir Tahun Anggaran 2025 |
|
|---|
| Bupati Vandiko Siapkan Samosir Jadi Sentra Bawang Putih Nasional |
|
|---|
| Diselenggarakan Kemendagri, Wakil Bupati Samosir Hadiri Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 |
|
|---|
| Paskah Oikumene 2026 Digelar di Pelosok Samosir, Bupati Tekankan Pelayanan hingga Daerah Terpencil |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pemerintah-Kabupaten-Samosir-melalui-Dinas-Penanaman-Modal-dan-Pelayanan-Terpadu.jpg)